İstanbul escort bayan sivas escort samsun escort bayan sakarya escort Muğla escort Mersin escort Escort malatya Escort konya Kocaeli Escort Kayseri Escort izmir escort bayan hatay bayan escort antep Escort bayan eskişehir escort bayan erzurum escort bayan elazığ escort diyarbakır escort escort bayan Çanakkale Bursa Escort bayan Balıkesir escort aydın Escort Antalya Escort ankara bayan escort Adana Escort bayan

Jumat, Mei 3, 2024
BerandaNusa UtaraDiduga Fiktif Pengadaan Mahkota SWM Satunya, Belum Ada Bukti Pendukung

Diduga Fiktif Pengadaan Mahkota SWM Satunya, Belum Ada Bukti Pendukung

DetailNews.id, Talaud – Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud lebih Intens melakukan penyelidikan dugaan Kasus Korupsi pengadaan Mahkota Ratu Talaud yang Berbandrol Rp. 399.500.000, sesuai Kontrak, Tahun anggaran 2015 yang diduga salah satu pengadaan Mahkota tersebut diduga fiktif.

Pasalnya, sejak pengembalian mahkota yang Satu dari mantan Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) pada tahun lalu, masih ada satu mahkota yang menjadi pertanyaan seluruh masyarakat di Tanah Porodisa ini.

Diketahui, pekan lalu tim dari Kejaksaan sudah melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen teknis yang berkaitan dengan pengadaan mahkota itu di Kantor Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Talaud.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud Agustiawan Umar. SH., MH kepada awak media, lalu membenarkan adanya selisik Pengadaan mahkota Bupati Talaud itu yang belum pernah terlihat itu.

“Baru Satu Mahkota yang sudah didapat fisiknya dan sudah kami sita, sedangkan yang satunya lagi baru sebatas pengakukan-pengakuan dari mantan Bupati ada sama dia mahkota itu, tapi belum kita liat dan belum kita terima, fisik mahkota itu. Kita juga melihat dari daftar dokumen-dokumen penting, yang tidak ada, membuktikan bahwa adanya pengadaan barang itu,” terang Kajari.

Lanjutnya, pengadaan Mahkota itu menggunakan uang negara. Sekarang tinggal melihat Mens rea atau Pelaku perbuatan dari subjek hukum ini, siapa yang bertangung jawab. Tetapi akan ada titik terangnya, jika sudah rampung. Tetap harus ada Mens reanya, sekurang-kurangnya ada Dua alat bukti untuk yang bertangung jawab, atas perbuatan itu.

Terpisah, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Emnovri Pansariang. SH, yang juga selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud mengatakan berbagai sumber yang kami selidiki, belum bisa memastikan keberadaan salah Satu Mahkota itu.

“Selaku ketua tim yang melakukan penyitaan dokumen mulai dari pengadaan barang dan jasa dari Dinas Pariwisata, serta di Kantor BPKAD, belum bisa memastikan Mahkota yang Satu itu ada atau tidak. Karena dokumen pengadaan itu tidak dilengkapi dengan kwitansi atau nota pembelian Mahkota di Toko Perhiasan. Jadi dugaan sementara fiktif menyangkut nahkota yang Satu itu,” tutur Pansariang.(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments