Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Enrekang Rekomendasikan Oknum PKH ke Mensos – Detail News
Detail News

Diduga Melanggar Aturan, Bawaslu Enrekang Rekomendasikan Oknum PKH ke Mensos

detailnews.id, enrekang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Enrekang menyampaikan dokumen kajian hasil pengawasan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Sabtu (13/01/2024). Try Sutrisno selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Enrekang saat dihubungi oleh awak redaksi detailnews menuturkan bahwa pihaknya mengirim dokumen sebagai rekomendasi untuk menindaklanjut temuan Bawaslu Enrekang perihal oknum pendamping program keluarga harapan (PKH) yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Benar hari ini kami mengirim surat resmi ke kementerian sosial Republik Indonesia cq Dirjen Linjamsos atas temuan dari hasil penelusuran yang bersumber dari informasi awal, berdasarkan data yang kami peroleh dilapangan, terdapat beberapa oknum pendamping PKH yang patut diduga melanggar ketentuan peraturan Dirjenlinjamsos nomor 58/3/OT.01/8/2022 tentang perubahan atas peraturan Dirjenlinjamsos nomor 02/3/KP.05.03/10/2020 tentang kode etik sumber daya manusia program keluarga harapan”terang try

Tak lupa Try mengingatkan agar kiranya setiap unsur yang dilarang terlibat politik praktis untuk tetap menjaga netralitasnya

“Benar bahwa kita semua memiliki pilihan, namun ada beberapa profesi yang memang terikat aturan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, kami tidak membatasi kebebasan individu, namun kami diamanahkan oleh undang-undang untuk mengawasi aktivitas person dengan profesi-profesi yang diwajibkan untuk menjaga netralitasnya dalam pemilu, jadi mari kita junjung tinggi aturan yang berlaku” tutup Try.

Exit mobile version