DetailNews.id, TIDORE –Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) menggandeng pihak swasta dalam pengembangan potensi wisata di Pulau Maitara menimbulkan tanda tanya, Pasalnya Red Corporation sebagai lembaga atau perusahaan yang digandeng belum diketahui latar belakang serta trade recordnya. “Saya hanya tau kalau Red Corporation ini memang dari Indonesia, tapi persis di daerah mana itu saya belum tau. Mereka juga punya restoran yang sangat besar di Kota Ternate, untuk selebihnya, terkait dengan pengalaman mereka di daerah-daerah mana, serta bisnis mereka di bidang apa-apa saja itu saya juga belum tau,” Ungkap Plt Kepala Dinas Pariwisata Tikep Ade Soleman saat di temui di ruang kerjanya, Senin (27/09/2021).
Ade mengatakan, pihaknya belum mengetahui soal asal muasal perusahaan dan trade record perusahaan ini, karena belum ada pembicaraan ke arah itu dengan tim survey Red Corporation. Dirinya (Ade) mengaku dalam kunjungan ke Pulau Maitara, Minggu (26/09/2021) pembahasan masih seputar pengembangan wisata Pulau Maitara. “Pertemuan pada hari minggu itu di Maitara kami belum terlalu bicara panjang lebar. Nanti kita akan undang mereka untuk pembahasan terkait track recordnya,” kata Ade.
Hal ini kemudian mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Nuku (UNNU) Tidore, Hakim Abdullah. Dirinya (Hakim) menyayangkan, apabila Pemkot Tikep dalam hal ini Dinas Pariwisata belum tau dengan jelas mengenai asal muasal dan sepak terjang perusahaan Red Corporation ini. “Kalau mau dilakukan kerja sama, maka Dinas Pariwisata wajib hukumnya tau, sejauh mana perusahaan ini telah mencapai keberhasilan dalam pengelolaan Pariwisata, serta apakah itu diakui di beberapa daerah dan dinyatakan berhasil atau tidak? Hal ini sangat penting biar tidak menjadi polemik di Masyarakat,” tegas Ketua Program Studi Ilmu Hukum UNNU ini.
Hakim menambahkan, Pemerintah Kota Tikep harus merujuk pada ketentuaan dasar perjanjian kerjasama yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Hukum perdata pasal 1320 tentang syarat sah sebuah perjanjian. “Pemerintah Kota Tikep harus jeli dalam melihat hal ini, sebagai ihtiar agar tidak merugikan, seperti yang dulu pernah terjadi, yaitu pembangunan Hotel Ibis,” pungkas Hakim. (IL/MNK)