Sosialisasi Kepada Masyarakat, Bawaslu Mitra Pasang Baliho di Kecamatan. – Detail News
Detail News

Sosialisasi Kepada Masyarakat, Bawaslu Mitra Pasang Baliho di Kecamatan.

Detailnews.id – Jumat, 16/09/2022 Bawaslu Minahasa Tenggara turun di tiap kecamatan Dalam Rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu Serentak Tahun 2024,

Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara lakukan sosialisasi di kantor kecamatan sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

kelompok kerja pembentukan panwaslu kecamatan memasang baliho di tempat staregis di wilayah kecamatan agar semua masyarakat mendapatkan informasi terkait perekrutan panwaslu kecamatan yg ada di minahasa tenggara, ujar Dolly selaku penanggung jawab pokja

Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi para pelamar,

A. Persyaratan
• Warga Negara Indonesia;
• Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
• Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
• Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
• Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda  Penduduk (KTP) Elektronik;
• Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
• Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
• Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada apabila terpilih;
• Bersedia bekerja penuh waktu;
• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
• Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
• Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

B. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Minahasa Tenggara

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
• Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
• Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
• Daftar Riwayat Hidup;
• Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
• Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
• Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
• Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar
d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota  dewan  perwakilan  rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil  kepala  daerah  sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;
g.Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
h. Bersedia tidak  menduduki  jabatan  politik,  jabatan  di  pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;9. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
10. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dapat mengunduh pada link https://bit.ly/3TXpoqi

keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara ,media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara.

Exit mobile version