DetailNews.id – Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjadi satu-satunya kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang telah memiliki Computer Security Incident Response Team (CSIRT) atau Tim Tanggap Insiden Siber yang teregistrasi resmi di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Tanda Registrasi (STR) oleh BSSN kepada CSIRT Bolmongkab, yang berarti tim ini telah memenuhi kriteria dan diakui secara resmi untuk menangani insiden siber di lingkup organisasi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kepala Dinas Kominfo Bolmong, Ma’rief Mokodompit, menjelaskan dasar hukum pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber di daerah berlandaskan sejumlah regulasi. Di antaranya, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pasal 41 ayat (1), yang mewajibkan setiap instansi pusat dan daerah menerapkan keamanan SPBE.
Selain itu, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional Bab IV.F (02.04) juga mengatur penanganan insiden keamanan SPBE, serta Peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Insiden Siber Pasal 3 ayat (1), yang menyatakan penanganan insiden siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
“Dengan adanya STR dari BSSN, CSIRT Bolmongkab kini menjadi garda terdepan dalam penanganan insiden siber di lingkungan pemerintah daerah. Ini penting untuk menanggulangi, memulihkan, dan memitigasi risiko insiden keamanan digital di era sistem pemerintahan berbasis elektronik,” ungkap Ma’rief Mokodompit.
Keberadaan CSIRT Bolmongkab sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan ruang siber serta perlindungan data dan layanan digital di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Peliput : Dayat Gumalangit