Sop Perlindungan Wartawan

PT. Sahabat Nukila Multimedia yang mengelola media DetailNews.id menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan media DetailNews.id sesuai dengan ketetapan yang dibuat oleh Dewan Pers.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan PT. Sahabat Nukila Multimedia

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan detailnews.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi;
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan detailnews.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan PT Sahabat Nukila Multimedia. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa;
  3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan detailnews.id dilindungi dari tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun;
  4. Karya jurnalistik wartawan detailnews.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran;
  5. Wartawan detailnews.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari PT Sahabat Nukila Multimedia yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya;
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan detailnews.id yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh;
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, PT Sahabat Nukila Multimedia diwakili oleh penanggungjawabnya;
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan detailnews.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi;
  9. Pemilik atau manajemen perusahan pers dilarang memaksa wartawan detailnews.id untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.