DetailNews.id, Tarakan – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Utara menyerahkan 38 pasang tanduk rusa hasil penahanan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur (BKSDA Kaltim), Kamis (26/2).
Tanduk rusa tersebut sebelumnya diamankan petugas saat memeriksa barang bawaan penumpang menggunakan mesin X-ray di Pelabuhan Tunon Taka. Dari hasil pemindaian, terdeteksi bagian tubuh satwa liar yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan fisik.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana, mengatakan tanduk rusa itu ditahan karena tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Ini adalah hasil penahanan Karantina Kalimantan Utara di tahun 2025. Sebagian tanduk rusa merupakan barang bawaan penumpang dari Tawau menuju Nunukan, ada juga dari Nunukan tujuan Parepare, seluruhnya melalui transportasi laut,” kata Ichi dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).
Ichi menjelaskan, rusa merupakan satwa liar yang perdagangannya diatur secara internasional melalui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) dan masuk Appendix II. Artinya, spesies tersebut belum terancam punah, namun bisa terancam jika perdagangannya tidak dikendalikan secara ketat.
Karena itu, setiap pemanfaatan maupun peredaran bagian tubuh rusa, termasuk tanduk, wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Setelah melalui proses administrasi dan penanganan sesuai prosedur karantina, media pembawa ini kami serahkan ke BKSDA untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antara karantina dan lembaga konservasi menjadi bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian satwa liar, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran bagian tubuh satwa yang berpotensi mengancam populasi di alam.
Karantina Kaltara, lanjut Ichi, akan terus mendukung upaya konservasi melalui penegakan hukum karantina dan penguatan pengawasan lalu lintas media pembawa, khususnya di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.
Peliput: Raden






