Selasa, Desember 2, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaKaltara6 Rekomendasi Ijtima’ Ulama Tarakan, Penguatan Moral dan Sosial

6 Rekomendasi Ijtima’ Ulama Tarakan, Penguatan Moral dan Sosial

DetailNews.id, Tarakan – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tarakan mengeluarkan sejumlah rekomendasi hasil Ijtima’ Ulama I Kota Tarakan yang digelar pada Ahad, 30 November 2025 di Kantor Sekretariat MUI Tarakan.

Forum yang dihadiri para ulama, umara, akademisi, dan tokoh masyarakat tersebut merumuskan berbagai saran strategis untuk penguatan kehidupan keagamaan, sosial, serta pembangunan moral masyarakat di Kota Tarakan dan Kalimantan Utara.

Rekomendasi tersebut disahkan oleh Ketua Umum MUI Kota Tarakan, KH. Abd. Samad, Lc., M.Pd.I., menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta masyarakat umum dalam menyikapi perkembangan sosial di era modern. Enam Rekomendasi Utama Ijtima’ Ulama Kota Tarakan yaitu;

  1. Memperkuat Sinergi Ulama dan Pemerintah MUI mendorong terjalinnya hubungan harmonis antara ulama, pemerintah, dan elemen masyarakat untuk merumuskan kebijakan publik serta menangani persoalan sosial-ekonomi secara berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan dan kemaslahatan masyarakat.
  2. Meneguhkan Persatuan dan Moderasi Beragama Para ulama dan lembaga keagamaan diajak memperkuat ukhuwah Islamiyah dan mendorong moderasi beragama. MUI menekankan pentingnya edukasi terkait akidah dan ibadah yang benar, serta menangkal berbagai paham yang dinilai menyimpang melalui dialog dan pendekatan persuasif.
  3. Memperkuat Edukasi dan Pencegahan Praktik Menyimpang Kolaborasi seluruh pihak  termasuk tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga pendidikan  diperlukan untuk menangkal penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penyalahgunaan teknologi AI, serta perilaku sosial yang meresahkan publik.
  4. Penegakan Aturan Terkait Penyimpangan Moral dan Sosial MUI mendesak pemerintah untuk melakukan penindakan terhadap prostitusi, perjudian, penyalahgunaan narkoba, miras, kenakalan remaja, serta berbagai bentuk penyimpangan moral lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Produk fatwa MUI diharapkan menjadi salah satu rujukan dalam penegakan aturan.
  5. Penguatan Sertifikasi dan Pengawasan Produk Halal Pemerintah diminta memastikan proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha berjalan ketat dan akuntabel, demi menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat Muslim.
  6. Peningkatan Kepedulian Sosial dan Ketakwaan MUI mengajak masyarakat memperkuat solidaritas kemanusiaan, kewaspadaan terhadap bencana, dan peningkatan keimanan melalui berbagai amalan ibadah serta doa untuk keselamatan bersama.

Selain enam poin utama, forum Ijtima’ ulama juga menghasilkan 22 masukan terkait kondisi sosial masyarakat Tarakan, antara lain:

1. Penguatan edukasi bahaya narkoba, miras, judi, dan kenakalan remaja.

2. Sosialisasi fatwa MUI di masjid-masjid dan khutbah Jum’at.

3. Penertiban usaha hiburan melalui evaluasi izin dan penegakan hukum.

4. Upaya pembinaan terhadap komunitas yang rentan terpapar perilaku menyimpang.

5. Literasi digital untuk menghindari hoaks dan penyalahgunaan teknologi AI.

6. Usulan penerbitan fatwa terkait vape dan pinjaman online (pinjol).

7. Penguatan peran kafe dan ruang publik dalam mencegah aktivitas yang dinilai dapat memicu pelanggaran moral.

MUI berharap seluruh rekomendasi ini dapat itindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan demi menjaga ketertiban, moralitas, dan keharmonisan masyarakat Kota Tarakan.

Peliput : Raden

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments