DetailNews.id, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Gelar Pengawasan Partisipatif Kolaborasi Pengawasan Bersama Masyarakat Untuk Pilkada 2024 dengan tema ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’.yang berlangsung di Cafe Goba Molunow, Kecamatan Mooat, Senin (9/9/2024).
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto,S.Kom, Kasek Bawaslu Muhdi Pasma, Mantan Komisioner Bawaslu Hariyanto SE. ME serta Panwascam di Tujuh Kecamatan.
Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Mutahir Mamonto menjelaskan, terkait data pemilih untuk NIK orang yang berbeda pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dukcapil untuk menyelesaikan persoalan terkait data ganda nama dan juga NIK yang menjadi temuan itu.
“Segala bentuk masalah yang timbul sekarang akan cepat kami selesaikan ketimbang masalah itu hadir di akhir pemilihan akan ada konsekuensi yang panjang dan beresiko nantinya”. Ujarnya
Tegas Mutahir mengatakan,untuk ASN aturanya sudah jelas.saya mengigatkan akan ada Pjs yang akan turun mengisi kekosongan kepeminpinan dan kami akan berkoordinasi terkait keterlibatan ASN dalam kampanye nantinya. untuk Perangkat Desa juga sudah di atur dalam Undang-undang Desa yang melakukan pelanggaran maka yang harus memberikan sangsi adalah pejabat pembinan kepegawaian dalam hal ini Bupati.
“Kami akan melakukan rekomendasi berdasarkan pelanggaran yang timbul oleh ASN dan Perangkat Desa itu sendiri”.karna kami sudah melakukan sosialisasi tentang aturan dan himbauan kepada ASN dan Desa di tiap Kecamatan minimal mereka faham akan aturan yang sudah kami sampaikan”.tutup Mutahir
Sementara itu Bapak Hariyanto, SE.ME menjelaskan,Bahwa Pilkada di Boltim Kali ini terbilang cukup hangat karna menghadirkan 2 pasang calon yang dikategorikan sama kuat, nah bagimana Bawaslu harus melakukan pengawasan dan harus berkolaborasi dengan banyak pihak untuk turut serta terlibat dalam melakukan pengawasan nantinya.
Dalam hal ini, Bawaslu dapat melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi bahu membahu bersama mengawal pilkada 2024 mendatang.dan itu sudah diatur oleh undang-undang dalam keterlibatan semua dalam Pengawasan. Katanya
Untuk itu,Hariyanto menegaskan bahwa masyarakat harus berani melakukan pelaporan tentang pelanggaran yang ada dalam syarat pelaporan masyarakat harus tau syarat formil dan materil agar tidak terjadi kesenjangan sosial yang menjadikan masyarakat itu sendiri menjadi apatis.
“Dalam pelaporanya masyarakat harus mempunyai saksi yang jelas dan bukti yang kuat selama syarat formil dan materil itu terpenuhi”.tandasnya
Olehnya,Pihak Panwascam harus teliti dalam menerima laporan dari masyarakat. (HG)