Detailews.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Gelar Media Gathering di Aula kantor KPU sulut. Ada beberapa penjelasan terkait pertemuan itu, antara lain isu hilangnya saksi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut 02, Jootje Rumondor (oceng).
”Tugas KPU tentang rekapitulasi suara. Sejak awal kejadian itu terjadi dan diminta saksi itu keluar ruangan, saksi itu masih ada hingga malam diluar ruangan. Ketika sudah diluar ruangan rapat plano itu tentunya sudah bukan kewenangan kami. Kami meyakini dan menilai apa yang sudah kami lakukan sangat demokratis. Tidak ada hal-hal yang membuat peserta (saksi) dilarang untuk menyampaikan pendapat walaupun itu tidak terkait dengan perolehan suara”. Ucap poluan.
Sesuai informasi yang diterima bahwa saksi paslon nomor urut 2, Jootje Rumondor (oceng) sudah kembali di publik mematahkan tudingan bahwa KPU Sulut ikut bertanggung jawab dengan hilangnya Jootje. ujarnya.
Kami menyimpulkan bahwa ketika bersangkutan telah ada maka tuduhan ke KPU Sulut itu semuannya tidaklah benar. tegasnya
Tinangon Juga menjelaskan bahwa sejauh ini permohonan sengketa sudah diajukan berbagai daerah di Sulut.
“Sejauh ini, sudah ada 10 daerah yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Daerah-daerah yang mengajukan sengketa adalah:
1. Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
2. Tomohon
3. Manado
4. Bolaang Mongondow (Bolmong)
5. Bolaang Mongondow Timur (Boltim)
6. Minahasa
7. Minahasa Utara (Minut)
8. Minahasa Tenggara (Mitra)
9. Minahasa Selatan (Minsel)
10. Kepulauan Talaud
Sengketa ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran prosedural hingga dugaan kecurangan yang memengaruhi hasil akhir.
MK akan memproses laporan dengan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kelengkapan dokumen dan kebenaran data. Jika diterima, MK akan melanjutkan dengan pemeriksaan persidangan, termasuk mendengarkan keterangan saksi dan memeriksa bukti yang diajukan. (MO)