DetailNews.id – Kepala Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu, Aljufri Ngandu, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pendidikan dasar selama 9 tahun akan digratiskan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Menurut Aljufri, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa.
“Ini sangat bagus, karena nantinya siswa-siswa akan memiliki lebih banyak pilihan, apakah ingin bersekolah di negeri atau di swasta,” ujarnya saat dihubungi Jumat (30/5/2025).
Selain memberikan pilihan lebih luas bagi siswa, kebijakan ini juga berpotensi menekan angka putus sekolah serta mendorong peningkatan kualitas pendidikan di sekolah swasta agar mampu bersaing secara sehat dengan sekolah negeri.
Meski demikian, Aljufri menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami masih menunggu Peraturan Menteri (Permen) sebagai dasar penerapan aturan ini di semua sekolah dasar yang ada di Kota Kotamobagu,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dani Ikbal Mokoginta, turut memberikan tanggapan positif terhadap keputusan ini. Ia menilai kebijakan pendidikan dasar gratis akan sangat membantu masyarakat, terutama keluarga kurang mampu.
“Kebijakan ini sangat tepat dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat kita. Dengan pendidikan dasar gratis, diharapkan tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena terkendala biaya. Pemerintah daerah harus segera menyiapkan dukungan agar implementasinya berjalan lancar,” ujarnya.
Aljufri memastikan bahwa Dinas Pendidikan Kota Kotamobagu akan siap mengimplementasikan kebijakan ini begitu regulasi resmi diterbitkan.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun