DetailNews.id – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KMP), Pemerintah Kecamatan Poigar melaksanakan Sosialisasi dan Musyawarah Desa Khusus untuk pembentukan KMP di 20 desa se-Kecamatan Poigar. Kegiatan ini berlangsung sejak 13 hingga 21 Mei 2025, dan menjadi langkah strategis dalam mendukung target nasional pembentukan 80.000 koperasi desa di seluruh Indonesia.
Kegiatan dimulai dengan pembentukan Tim Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Poigar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Camat. Sosialisasi dilakukan secara transparan dan terbuka kepada seluruh elemen masyarakat desa. Pemilihan pengurus dan pengawas KMP dilaksanakan secara demokratis menggunakan surat suara, dengan memastikan tidak adanya hubungan kekerabatan tingkat pertama antara calon pengurus dan pengawas.
“Pembentukan KMP ini melibatkan masyarakat secara langsung dan dilakukan dengan sistem demokrasi terbuka. Semua proses kami pastikan sesuai aturan, termasuk larangan hubungan keluarga derajat pertama,” jelas Camat Poigar, dalam keterangannya.
Mantan Kabid Pariwisata yang kini menjabat Camat Poigar, Alfina, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah lebih awal dibanding kecamatan lain agar bisa menyesuaikan dengan kuota nasional. Setelah semua desa melaksanakan Musyawarah Desa Khusus, dilakukan pengukuhan pengurus dan pengawas oleh Camat Poigar.
Sebanyak 160 orang pengurus dan pengawas koperasi dari 20 desa dikukuhkan secara resmi. Acara pengukuhan berlangsung khidmat dengan pembacaan Pakta Integritas sebagai wujud komitmen untuk mendukung dan menjalankan program prioritas Presiden RI.
Acara ini turut dihadiri oleh Kapolsek Poigar IPDA Adri Umboh, SH, perwakilan Danramil 1303/10 Serka Alfian Karu, Tenaga Ahli P3MD Bolmong Lucky Makalalag, ST, serta Notaris Rudi Satria Mandala Bonuot, SH.
Dalam sambutannya, Lucky Makalalag memberikan apresiasi atas gerak cepat Kecamatan Poigar yang mendukung 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Bolmong dengan menuntaskan proses pembentukan koperasi secara lengkap dan cepat.
“Pengurus dan pengawas yang dikukuhkan diharapkan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Lucky.
Sementara itu, Notaris Rudi Satria Mandala Bonuot menyatakan kekagumannya terhadap kemasan acara pengukuhan yang sarat nilai sakral dan komitmen.
“Tidak terbayangkan jika pengukuhan KMP di Kecamatan Poigar akan dilaksanakan sekomprehensif dan sebermakna ini. Seluruh berkas untuk akta notaris dapat disiapkan bersama dan akan dijemput langsung oleh tim kami di Kantor Camat,” tutur Rudi.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk penerbitan akta notaris meliputi:
- KTP, NPWP, dan nomor telepon pengurus dan pengawas
- Berita acara pendirian koperasi
- Surat pernyataan setor modal
- Surat pernyataan beneficial ownership
- Surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga bagi pengurus
- Surat pernyataan tidak ada hubungan keluarga bagi pengawas
Biaya administrasi penerbitan akta ditetapkan sebesar Rp 2.500.000 per koperasi. Perampungan dokumen dijadwalkan pada Kamis dan Jumat di bawah bimbingan Tim Kecamatan Poigar.
Peliput : Hidayat Gumalangit