spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltimESDM Sulut Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Eks Wilayah PT KSM,...

ESDM Sulut Temukan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Eks Wilayah PT KSM, Penindakan Segera Dilakukan

DetailNews.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara menemukan sejumlah aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), termasuk di area bekas operasi PT Kutai Surya Mandiri (PT KSM) yang kini kembali digunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Dalam inspeksi lapangan bersama Dinas Kehutanan Sulut baru-baru ini, ditemukan aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung tanpa dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun izin lingkungan.

“Kami telah meninjau langsung beberapa lokasi tambang di Boltim, termasuk di area eks PT KSM dan menemukan aktivitas tanpa izin. Ini pelanggaran serius dan akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Kepala Dinas ESDM Sulut, Drs. Fransiscus Maindoka, Rabu (11/06/2025).

Diketahui, PT KSM merupakan anak usaha dari PT Avocet Bolaang Mongondow, yang telah menghentikan operasi produksinya sejak Juni 2011 dan tidak memperpanjang izinnya. Namun, lokasi tersebut kini diduga kembali digunakan untuk aktivitas tambang oleh pihak lain secara ilegal.

Kepala Dinas ESDM menyatakan bahwa langkah penyegelan lokasi dan penghentian aktivitas tambang ilegal menjadi prioritas utama guna mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjamin kepastian hukum.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian (Dirkrimsus), Dinas Kehutanan, dan DLH Provinsi untuk langkah penindakan. Penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020,” lanjut Maindoka.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Sementara itu, Kepala Bagian SDA Kabupaten Boltim, Hasirwan Nursyamsir, menjelaskan bahwa Pemkab telah melakukan monitoring terhadap aktivitas tambang ilegal yang dilaporkan masyarakat, namun tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan penindakan.

“Kewenangan Pemkab dalam urusan pertambangan telah dibatasi melalui UU No. 23 Tahun 2014. Kami hanya dapat melakukan pemantauan, sedangkan penindakan ada di tangan provinsi dan pusat,” jelas Hasirwan.

Ia pun berharap agar pemerintah pusat mempertimbangkan untuk mengembalikan sebagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam kepada kabupaten/kota, agar pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

Masyarakat setempat, khususnya di wilayah Kecamatan Kotabunan, menyambut baik langkah tegas pemerintah dan berharap upaya penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas ilegal di wilayah eks PT KSM. Pemerintah daerah dan masyarakat berharap penegakan hukum dapat segera dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat atas ruang hidup yang aman.

Peliput : Aminingsih Mustapa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments