spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalAlat Berat Bantuan Pemerintah Ditemukan Rusak Setelah Diduga Dipinjam Pakai Tanpa Dokumen...

Alat Berat Bantuan Pemerintah Ditemukan Rusak Setelah Diduga Dipinjam Pakai Tanpa Dokumen Resmi

DetailNews.id – Satu unit alat berat jenis excavator merek Volvo, bantuan dari pemerintah pusat tahun 2018 kepada Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, alat yang seharusnya menunjang program-program pertanian tersebut sempat “menghilang” selama hampir empat tahun, dan kini ditemukan kembali dalam kondisi rusak berat.

Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa excavator itu telah dipindahgunakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sejak tahun 2021, tanpa dokumentasi resmi dan tanpa sepengetahuan pimpinan tertinggi di Dinas PUPR.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Kotamobagu, Fenti Mifta, melalui Kepala Bidang Peralatan dan Prasarana, Rahmat Talibo, membenarkan bahwa alat berat tersebut memang dipinjam pakaikan ke Dinas PUPR usai pandemi Covid-19.

“Ya betul, alat itu dipinjam pakaikan ke PU,” ungkap Rahmat kepada awak media, Selasa (10/06/2025).

Namun, Rahmat tidak dapat menunjukkan bukti dokumen resmi terkait peminjaman tersebut, seperti surat perjanjian pinjam pakai antar instansi. Ia hanya menjelaskan bahwa selama masa pemakaian, tarif sewa alat sebesar Rp1 juta per hari diberlakukan dan hasilnya digunakan untuk biaya perawatan alat.

Ironisnya, excavator tersebut dikembalikan dalam kondisi rusak, dan kini direncanakan untuk diperbaiki menggunakan anggaran dari APBD Perubahan 2025. Hal ini memunculkan pertanyaan publik: Ke mana larinya dana sewa alat berat tersebut selama empat tahun terakhir?

Menambah kejanggalan, Kepala Dinas PUPR Kotamobagu, Claudi Mokodongan, mengaku tidak mengetahui secara rinci status atau proses peminjaman alat berat tersebut.

“Kalau dikatakan pinjam pakai, harus ada bukti berupa surat pinjam pakai. Kami hanya tahu alat itu sempat dipakai saat penanganan bencana di AKD Lobong dan Passi. Setelah itu, kami tidak tahu lagi,” tegas Claudi.

Kasus ini pun menyoroti lemahnya sistem administrasi dan pengawasan terhadap aset milik daerah, khususnya aset bantuan dari pemerintah pusat. Selain itu, publik menyoroti transparansi pengelolaan retribusi sewa dan pertanggungjawaban atas kerusakan aset yang terjadi selama alat tidak berada di bawah pengawasan dinas pemilik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat maupun pihak berwenang lainnya apakah akan dilakukan audit internal terkait pemanfaatan dan kerusakan alat berat tersebut.

Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments