spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolselDisdikbud Bolsel Sosialisasikan Juknis BOSP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Disdikbud Bolsel Sosialisasikan Juknis BOSP 2025, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

DetailNews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memastikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya siap mengelola dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025 secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Kepastian ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Disdikbud Bolsel, Senin (23/06/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para kepala satuan pendidikan dan bendahara BOSP SD–SMP se-Bolsel, dengan menghadirkan narasumber dari Tim BOSP Dikdas, yakni Satria Arjad, S.Pd dan Abdul Ahmad Pakaya, S.Pi.

Mewakili Kepala Dinas Pendidikan, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Bolsel, Sujito Laiya, S.Pd, menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP wajib berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Dalam sosialisasi tersebut, ia menguraikan sejumlah pokok perubahan penting dalam juknis terbaru.

“Salah satu perubahan signifikan adalah alokasi honor bagi sekolah negeri maksimal 20%, dan bagi sekolah swasta maksimal 40%. Selain itu, minimal 10% dari dana BOSP harus dialokasikan untuk pengadaan buku pengembangan perpustakaan dan pojok baca, serta pemeliharaan sarana-prasarana dibatasi maksimal 20%,” jelas Sujito.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana BOSP harus berbasis prinsip manajerial yang akuntabel dan transparan, dengan perencanaan dan pelaporan keuangan yang detail dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Hasil akhir dari sosialisasi ini adalah agar semua satuan pendidikan dapat menjalankan fungsi manajerial secara efektif dan efisien. Penggunaan dana BOSP bukan hanya soal belanja, tetapi bagaimana sekolah dapat memaksimalkannya untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan,” tambahnya.

Kabid juga menyebutkan bahwa adanya perubahan juknis menuntut penyesuaian dalam penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Karena itu, seluruh operator dan bendahara BOSP diminta untuk memperbarui perencanaan sesuai ketentuan terbaru.

Dalam sesi pemaparan teknis, Satria Arjad, S.Pd, dari Tim BOSP Dikdas, menekankan bahwa pemahaman teknis dan tertib administrasi merupakan kunci utama dalam pengelolaan dana BOSP.

“Salah satu tantangan utama adalah kesalahan teknis dalam penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Maka dari itu, kami hadir untuk memastikan bahwa satuan pendidikan memahami perubahan juknis secara utuh dan bisa menyesuaikan perencanaan dan pelaporan di ARKAS sesuai ketentuan,” tegas Satria.

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah harus menghindari penggunaan dana di luar ketentuan, karena semua proses pengawasan kini berbasis digital dan terintegrasi langsung dengan Kemendikbudristek.

“Transparansi itu bukan hanya soal niat, tapi harus dibuktikan melalui dokumen dan sistem yang akurat. Dana BOSP bukan sekadar bantuan, tapi tanggung jawab bersama yang tujuannya adalah meningkatkan kualitas pendidikan secara merata,” tambahnya.

Disdikbud Bolsel menyatakan akan terus mengawal dan mendampingi satuan pendidikan dalam pengelolaan dana BOSP agar tidak terjadi kesalahan teknis maupun administratif, serta memastikan penggunaan dana benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Peliput : Taufik Dali

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments