spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalBripka Oly Chandra Laporkan Blog Tidak Resmi karena Diduga Menyebarkan Fitnah dan...

Bripka Oly Chandra Laporkan Blog Tidak Resmi karena Diduga Menyebarkan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

DetailNews.id, Aceh – Anggota kepolisian yang bertugas di Polres Aceh Timur, Bripka Oly Chandra, melaporkan sebuah akun blog yang menggunakan platform Blogspot dengan alamat jurnalispolice.blogspot.com karena diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik melalui berita palsu yang ditayangkan secara daring dan disebarluaskan di sejumlah grup WhatsApp di wilayah Aceh Timur.

Kepada media ini, Minggu (29/06/2025), Bripka Oly Chandra menjelaskan bahwa ia telah menjadi korban pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta. Dalam unggahan blog tersebut, dirinya dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap istri yang sedang hamil, padahal menurut keterangan resmi, istrinya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Utara.

“Saya merasa nama baik saya telah dihancurkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi itu sama sekali tidak benar dan sangat merugikan secara pribadi maupun institusi,” ujar Oly.

Menurutnya, ini bukan kali pertama dirinya menjadi sasaran pemberitaan bohong. Sebelumnya, blog yang sama juga pernah menuduh dirinya sebagai penampung narkoba dan pelaku pemerasan terhadap masyarakat, tuduhan yang telah dibantah dan tidak terbukti berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan oleh Paminal Polda Aceh dan Itwasda Polda Aceh pada April 2025.

Selain menyebarkan informasi tidak benar, oknum yang menulis berita juga menggunakan identitas palsu dengan mencatut nama seseorang bernama “Junaidi IB.” Setelah dikonfirmasi langsung, yang bersangkutan membantah keterlibatannya dan menyatakan tidak pernah menulis atau menyebarkan informasi tersebut.

“Nama penulis yang tertera di blog itu bukanlah penulis sebenarnya. Ini sudah termasuk pencatutan identitas dan penipuan publik,” tegas Oly.

Berita yang disebarkan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur jurnalistik, seperti verifikasi informasi, konfirmasi dari narasumber, serta prinsip keberimbangan. Oleh karena itu, Oly menegaskan bahwa tulisan tersebut bukan produk pers dan tidak dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar itu, Bripka Oly Chandra secara resmi telah membuat laporan hukum ke Polres Aceh Timur atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam keterangannya, ia berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan menangkap pelaku yang telah berulang kali menyebarkan informasi palsu yang mencemarkan nama baik individu dan institusi kepolisian.

“Saya imbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas sumbernya. Laporkan kepada pihak berwajib bila ada konten mencurigakan yang berpotensi merugikan pihak lain,” pungkas Oly.

Peliput : Panjaitan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments