DetailNews.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus pencurian komoditas kopra yang terjadi di sebuah gudang di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, pada Jumat (04/07/2025). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Para pelaku masing-masing berinisial RA (50), IP (36), RMN (30), SW (38), dan AB (29). Mereka berasal dari berbagai wilayah, mulai dari Gorontalo Utara, Kotamobagu, hingga Desa Mopait sendiri. Total barang yang dicuri mencapai 10 karung kopra dengan berat sekitar 844 kilogram.
Modus operandi yang digunakan para pelaku yaitu memanfaatkan kelemahan dalam pengawasan gudang tempat mereka bekerja. Setelah berhasil mencuri kopra, hasil curian tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial FP (37) di Desa Kopandakan Satu, dengan nilai transaksi mencapai Rp15 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah akibat hilangnya komoditas kopra di gudang setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Para tersangka diamankan di berbagai lokasi berbeda, mulai dari tempat kos, rumah pribadi, hingga toko tempat mereka bekerja. Salah satu pelaku bahkan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain Uang tunai sebesar Rp5.400.000, Tiga unit handphone, Identitas pembeli (penadah) dan dokumen transaksi.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Irwanto, SIK, MH, dalam keterangannya menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Tim Resmob dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus merespons cepat setiap laporan warga, khususnya kasus-kasus yang meresahkan seperti pencurian. Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Proses hukum terhadap para pelaku akan kami tegakkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi seperti kopra yang sering menjadi sasaran pencurian.
Polres Kotamobagu juga membuka ruang pelaporan seluas-luasnya bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
Saat ini, kelima tersangka dan satu penadah tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kotamobagu, dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peliput : Owen Bangki