spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalSatresnarkoba Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Jenis Trihexyphenidyl

Satresnarkoba Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin Jenis Trihexyphenidyl

DetailNews.id – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Kali ini, seorang pria berinisial KRM alias Kevin (33), warga Kelurahan Gogagoman, berhasil diamankan setelah diduga mengedarkan obat keras jenis Trihexyphenidyl (Tri X) tanpa izin resmi.

Penangkapan terhadap KRM berlangsung dramatis di kawasan Kelurahan Mogolaing, menyusul informasi yang diterima petugas terkait adanya paket mencurigakan dari Surabaya yang akan diambil di kantor ekspedisi Lion Parcel.

Saat hendak diamankan, KRM sempat mencoba melarikan diri, mengakibatkan salah satu anggota kepolisian terjatuh dan mengalami luka lecet. Namun, upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan, dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti berupa 30 sachet atau sebanyak 300 butir obat keras Tri X.

Awalnya, tersangka menyangkal keterlibatan dalam pengiriman obat tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, KRM akhirnya mengakui bahwa obat keras tersebut dipesan secara online dari Surabaya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, membenarkan penangkapan ini.

“Tersangka sudah mengakui kepemilikan obat jenis Tri X dan kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Dwiadnyana.

KRM dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Polres Kotamobagu melalui Satresnarkoba mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin resmi. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pelanggaran hukum di bidang kesehatan tanpa pandang bulu.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tutup AKP Dwiadnyana.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments