spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolselPengusaha Kapal di Bolsel Keluhkan Dugaan Ketidakadilan dalam Penerbitan Rekomendasi BBM

Pengusaha Kapal di Bolsel Keluhkan Dugaan Ketidakadilan dalam Penerbitan Rekomendasi BBM

DetailNews.id – Sejumlah pengusaha kapal ikan di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mengeluhkan dugaan praktik tidak adil dalam penerbitan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh UPTD Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Wilayah IV Dudepo, Kecamatan Bolaang Uki.

Keluhan ini mencuat setelah beberapa pengusaha merasa jatah BBM yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi kapal mereka. Salah satu pengusaha yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kapal miliknya hanya mendapat alokasi 600 liter BBM, meskipun memiliki spesifikasi teknis yang sama dengan kapal lain yang menerima hingga 900 liter.

“Spesifikasi kapal kami sama, tapi kenapa jatahnya berbeda? Kami menduga ada permainan di balik penerbitan rekomendasi ini,” ungkapnya.

Ia juga menuding bahwa rekomendasi pembelian BBM diperdagangkan di antara sesama pengusaha dengan melibatkan oknum internal UPTD, sehingga tidak lagi berdasarkan sistem atau data teknis yang seharusnya menjadi acuan resmi.

Pengusaha tersebut mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang mengatur bahwa penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP) harus berbasis sistem digital, yakni melalui aplikasi X-Star. Aplikasi ini merekam secara rinci spesifikasi kapal, kapasitas mesin, jadwal melaut, dan tonase, sehingga sistem dapat secara otomatis menentukan kebutuhan BBM yang sesuai.

“Jika sistemnya digunakan secara utuh, seharusnya tidak ada perbedaan yang mencolok, apalagi antar kapal dengan mesin yang identik,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Kepala UPTD Balai Pengelola Pelabuhan Perikanan Wilayah IV Dudepo, Sumirat Pondabo, dengan tegas membantah adanya praktik tidak adil atau manipulasi dalam penerbitan rekomendasi BBM.

“Kami menyalurkan secara proporsional. Mesin 190 PK mendapat 200 liter, mesin 220 PK mendapat 300 liter. Kami gunakan pendekatan teknis, dan saat ini masih dalam tahap uji coba,” jelas Sumirat.

Menurutnya, pembatasan volume BBM juga mempertimbangkan stok BBM di SPBU setempat, agar ketersediaan tetap stabil dan merata bagi seluruh nelayan dan pelaku usaha perikanan.

Sumirat juga menekankan bahwa proses penerbitan rekomendasi dilakukan berdasarkan data lapangan dan dikonfirmasi langsung dengan pemilik kapal sebelum diterbitkan.

“Tidak ada kepentingan apa pun. Semua berdasarkan permintaan dan data yang kami olah. Kalau ada selisih, itu karena masih dalam tahap penyesuaian uji coba,” tandasnya.

Meski pihak UPTD telah memberikan klarifikasi, sorotan terhadap perlunya transparansi sistem tetap mengemuka. Pengusaha mendesak agar seluruh proses alokasi BBM dipublikasikan secara terbuka, termasuk kriteria penilaian dan alokasi yang diterapkan.

Mereka juga berharap agar penggunaan sistem X-Star dioptimalkan secara penuh untuk menjamin keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Peliput : Taufik Dali

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments