DetailNews.id, Morotai – Seorang karyawan tetap PT PLN berinisial IR, alias Igo, didugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap mitra kerja sama transportasi PT SBS (Sinar Bersama Sejahtera).
Perusahaan tersebut merupakan penyedia armada kendaraan operasional untuk PLN dan PT Antam, dengan masa kontrak berjalan hingga Desember 2025.
Menurut keterangan dari pihak mitra, sejak awal kerja sama berlangsung, Igo meminta setoran sebesar Rp 9 juta per bulan secara rutin.
“Dia (Igo) bilang uang itu sudah dihitung dari nilai kontrak. Jadi, kami sebagai mitra tinggal setor saja setiap bulan, karena katanya itu memang bagian jatah bos. Tidak ada kwitansi, tidak masuk sistem,” ujar salah satu mitra PT SBS yang tidak ingin disebutkan namanya.
Ia mengatakan bahwa igo mengaklaim dana tersebut merupakan bagian dari “cash back” yang sudah termasuk dalam nilai kontrak armada. Lebih jauh, Igo menyebut bahwa dalam setiap kontrak sewa, “memang sudah disisihkan bagian untuk atasan” sebagai bentuk loyalitas dan imbal balik internal.
“Pihak PT SBS kini tengah mengumpulkan bukti-bukti pembayaran, termasuk dokumentasi komunikasi dengan IR alias Igo, untuk disampaikan kepada instansi terkait. Mereka menyebut bahwa selama ini merasa tertekan, namun tidak berani menolak karena takut kerja sama mereka dihentikan sepihak,” ujarnya
Ia menambahkan pihak PLN sampai saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi. Jika terbukti, IR dapat dijerat pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan kerugian terhadap mitra kerja.
Masyarakat dan pelaku usaha berharap PLN segera turun tangan dan memastikan bahwa semua kontrak kemitraan berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan bebas dari tekanan oknum, Pangkasnya.
Peliput : Iman