DetailNews.id – Dugaan praktik penjualan tidak sah Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar mencuat ke publik di SPBU Pontodon nomor 74.957.07, Kota Kotamobagu. Aksi ilegal ini disebut berlangsung pada tengah malam hingga dini hari tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Sumber terpercaya, berinisial JA, mengungkapkan bahwa seorang oknum berinisial KT alias Ken diduga kuat menjadi pengendali utama operasi ini. “Mereka (petugas SPBU) menjual solar subsidi kepada Ken. Pembeliannya dilakukan tengah malam hingga dini hari,” ungkap JA saat diwawancarai.
Menurut JA, Ken telah menjalin kerja sama terselubung dengan oknum petugas SPBU, sehingga mampu mengambil solar kapan saja tanpa hambatan. “Kuota solar subsidi di SPBU Pontodon itu sekitar 8.000 kilogram. Dari jumlah itu, 70 persen atau sekitar 6.000 kilogram diborong Ken,” jelasnya. Modus operandi melibatkan penggunaan empat Dum Truck untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah besar secara sistematis.
Lebih mencengangkan lagi, praktik ini disebut sering berlangsung di luar jam operasional resmi SPBU, sehingga masyarakat lokal mengeluhkan kelangkaan solar subsidi pada pagi hari. “Akibatnya solar sering habis bahkan pagi hari,” tambah JA.
Kekecewaan masyarakat bertambah lantaran menurut sumber tersebut, Pihak kepolisian setempat telah mengetahui dugaan aktivitas ilegal ini, namun tidak mengambil tindakan tegas. “Mereka tahu tapi tak bisa bertindak,” tuding JA.
Temuan ini mempertegas kekhawatiran warga terhadap maraknya mafia solar yang sudah lama dicurigai menguasai SPBU di Sulawesi Utara, termasuk Kotamobagu. Berbanding berupa induk kasus yang menimpa mafia solar di kota ini sebelumnya, praktik serupa kerap ditemukan di SPBU-SPBU lain yang menjadi basis operasi para pengepul dan penampung BBM bersubsidi.
Modus kejahatan BBM subsidi ilegal seperti yang terjadi di Pontodon ini mirip dengan taktik mafia lain di wilayah Sulawesi Utara, yang sering menggunakan kendaraan tangki modifikasi untuk mengambil solar subsidi dalam jumlah besar, lalu ditampung di gudang-gudang tertutup dan dijual di pasar bebas dengan keuntungan signifikan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina, Polres Kotamobagu, atau instansi terkait lainnya mengenai dugaan praktik ini. Namun persoalan serius seperti ini biasanya melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, yang mengatur tentang distribusi BBM subsidi secara ketat.
Pengalaman kasus serupa di Sulut memperingatkan, tindakan tegas sangat diperlukan. Di beberapa daerah, polisi sudah menindak mafia solar dengan menyita kendaraan, menutup gudang ilegal, dan menetapkan tersangka seperti yang terjadi di Situbondo.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik tingkat kota maupun provinsi, segera melakukan investigasi mendalam, memeriksa oknum petugas SPBU yang disebut terlibat, dan menindak tegas pelaku utama, agar distribusi solar subsidi kembali adil dan konsisten sesuai ketentuan pemerintah.
Jika tindakan tidak segera diambil, potensi kerugian negara dan ketidakadilan distribusi BBM akan terus berlanjut, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap upaya perlindungan subsidi untuk rakyat kecil.
Pihak media telah mencoba menghubungi SPBU Pontodon untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatan oknum petugas, namun petugas menolak memberikan keterangan spesifik, dengan alasan penanggung jawab sedang tidak berada di tempat. Investigasi tetap berlanjut demi mengungkap fakta secara transparan.
Peliput : Owen Bangki








