DetailNews.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexypenidyl (Hexymer) di Kompleks Lorong Kayu, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, pada Kamis (31/07/2025).
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-Nembo dan sekitarnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat bersama KBO Narkoba Ipda Abdul K. Mahalieng segera melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka berinisial KGT alias Cecong (24), yang kemudian berhasil diamankan petugas di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2.060 butir obat jenis Trihexypenidyl serta satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru navy.
“Pelaku mengakui bahwa obat tersebut dibeli melalui platform e-commerce Shopee dan dijual kembali seharga Rp 10.000 per butir,” ujar Iptu Trivo Datukramat dalam keterangan resminya.
Yang mengejutkan, KGT alias Cecong diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia sebelumnya pernah divonis hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan dalam kasus peredaran obat keras dan baru bebas dari Lapas Kelas IIB Bitung pada tahun 2023.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan mendalam oleh pihaknya.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Iptu Trivo Datukramat.
Polres Bitung juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar.
Peliput : Owen Bangki