spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltimAPRI Boltim Soroti Dugaan Intimidasi Oknum di Area Tambang Rakyat Tobongon

APRI Boltim Soroti Dugaan Intimidasi Oknum di Area Tambang Rakyat Tobongon

DetailNews.id – Aktivitas pertambangan rakyat di Desa Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali memanas. Sejumlah penambang lokal melaporkan adanya dugaan intimidasi dari oknum yang disebut-sebut berasal dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/1-4 Bolmong.

Laporan tersebut muncul setelah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Cabang Boltim menerima keluhan dari para penambang yang merasa dihalangi saat menjalankan aktivitas di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon. Disebutkan, para oknum tidak menunjukkan surat perintah resmi ataupun memberikan alasan hukum yang jelas atas tindakan mereka.

Ketua DPC APRI Boltim, Hendra Abarang, S.Hut., mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan bahwa tambang rakyat di Tobongon adalah sumber penghidupan masyarakat lokal, bukan milik segelintir pengusaha atau cukong.

“Tidak dibenarkan jika lokasi WPR Tobongon diklaim sepihak sebagai milik pribadi. Regulasi pertambangan telah diatur dengan jelas, termasuk arahan Gubernur Sulawesi Utara agar aktivitas tambang rakyat berjalan aman, nyaman, dan ramah lingkungan,” tegas Hendra dalam keterangan resminya, Jumat (01/08/2025).

Ia menambahkan bahwa APRI telah mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi langsung dengan pihak Denpom untuk meminta klarifikasi atas legalitas kehadiran oknum di area tambang.

Menurut Hendra, tindakan yang bersifat intimidatif tanpa dasar hukum berisiko memicu ketegangan sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat setempat. Ia mendesak agar segala bentuk penegakan hukum dilakukan secara prosedural dan terbuka.

“Jika memang ada pelanggaran, harus disampaikan secara resmi dan terbuka. Tapi jika hanya intimidasi tanpa dasar hukum, maka itu berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Hendra juga menegaskan bahwa APRI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan siap menempuh jalur hukum apabila diperlukan.

“Kami tidak akan tinggal diam. Hak-hak penambang rakyat harus dilindungi. Mereka tidak boleh bekerja di bawah tekanan atau ketakutan di wilayah yang secara hukum telah diakui,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media, Pelda Syahrudin, anggota Denpom XIII/1-4 Bolmong, membantah adanya perintah resmi dari institusinya untuk pengamanan khusus di area tambang Tobongon.

“Tidak ada surat perintah (SPRINT) khusus yang dikeluarkan untuk pengamanan lokasi pertambangan Tobongon. Kalau pun ada anggota kami di wilayah Bolaang Mongondow Raya, itu dalam rangka menjalankan tugas umum fungsi Polisi Militer,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran Polisi Militer di wilayah hukum Bolmong Raya hanya dalam konteks penegakan disiplin prajurit, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta penyelidikan terhadap pelanggaran yang berada dalam wewenangnya.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tambang rakyat Tobongon masih terus dipantau oleh berbagai pihak. APRI menyerukan kepada pemerintah daerah dan aparat keamanan untuk menjamin keamanan para penambang dan mencegah terjadinya eskalasi konflik di lapangan.

Peliput : Amingsih Mustapa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments