DetailNews.id – Kepolisian Resor Kotamobagu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masuk pada Selasa sore, 5 Agustus 2025.
Laporan tersebut langsung direspons oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu, yang segera melakukan penyelidikan dengan pendekatan yang hati-hati dan profesional. Mengingat korban merupakan anak yang masih sangat rentan secara psikologis, seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian.
Dalam waktu singkat, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AP (18). Penangkapan berlangsung cepat tanpa perlawanan berarti.
“Kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga soal perlindungan terhadap generasi masa depan kita,” tegas AKP I Dewa Gede Dwiadnyana, Kasi Humas Polres Kotamobagu, saat dikonfirmasi Rabu (06/08/2025).
Dari informasi yang dihimpun, kasus ini mengungkap pola yang kerap terjadi dalam tindak kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Bolaang Mongondow Raya pelaku sering berasal dari lingkungan terdekat korban, dan korban biasanya baru berani melapor setelah mengalami tekanan psikologis berkepanjangan.
Namun dalam kasus ini, keberanian korban untuk bersuara patut diapresiasi.
“Korban berani menyampaikan apa yang dialaminya. Dan kami mendengar serta menindaklanjuti dengan serius,” tambah Dwiadnyana.
Saat ini, AP telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban, bekerja sama dengan instansi terkait, untuk memastikan kondisi mental korban tetap stabil.
Polres Kotamobagu menegaskan bahwa kasus ini akan diproses secara tuntas tanpa pandang bulu.
Melalui kasus ini, Polres Kotamobagu kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya peran aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
“Kami butuh mata dan telinga masyarakat. Laporkan jika ada hal yang mencurigakan. Jangan tunggu sampai korban berikutnya muncul,” imbau AKP Dwiadnyana.
Kasus ini menjadi cermin nyata bahwa ancaman terhadap anak bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di lingkungan terdekat. Namun, di sisi lain, ini juga menjadi bukti bahwa dengan respons cepat, kepedulian, dan kerja sama semua pihak, kejahatan seperti ini dapat diungkap dan ditindak secara hukum.
Peliput : Owen Bangki