spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltimPemerintah Pusat Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Boltim–Minsel, Fokus di Danau Mooat

Pemerintah Pusat Fasilitasi Penyelesaian Batas Wilayah Boltim–Minsel, Fokus di Danau Mooat

DetailNews.id – Permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Minahasa Selatan (Minsel) kembali menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bertempat di Kantor Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), digelar pertemuan strategis antara kedua kepala daerah yang bertujuan untuk mempercepat penyelesaian perbedaan batas wilayah, khususnya di kawasan Danau Mooat.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri, Raden Gani Muhamad, dan dihadiri oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, serta Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar.

Permasalahan utama yang dibahas adalah ketiadaan titik koordinat yang sah di kawasan Danau Mooat, sebagaimana tercantum dalam Permendagri Nomor 131 Tahun 2018. Ketidaksesuaian ini menyebabkan ketidakpastian hukum di wilayah perbatasan dan menghambat proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya bagi Pemkab Boltim.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan, kedua bupati sepakat untuk menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah mufakat, tanpa konflik dan dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Kami hadir bukan untuk berdebat, melainkan untuk mencari solusi bersama demi kepastian hukum dan kemaslahatan masyarakat,” ujar Bupati Boltim, Oskar Manoppo.

Ia menambahkan, penyelesaian batas wilayah bukan sekadar soal administratif, tetapi menyangkut masa depan pembangunan dan identitas masyarakat yang tinggal di kawasan tapal batas.

“Tanpa titik koordinat yang sah, kami kesulitan merancang pembangunan yang tepat sasaran,” tegas Oskar.

Senada dengan itu, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyepakati batas wilayah yang realistis dan adil, asalkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin solusi yang tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat di kedua wilayah,” ujarnya.

Raden Gani Muhamad selaku perwakilan Kemendagri memberikan apresiasi atas itikad baik dua pimpinan daerah tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah pusat akan terus memfasilitasi proses ini.

“Revisi Permendagri bisa dilakukan, sepanjang ada kesepakatan resmi dari kedua daerah. Namun, hal ini juga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” jelas Gani.

Ia menambahkan, konflik batas wilayah seperti ini bukan hanya menyangkut aspek teknis peta atau spasial, tapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik, status lahan, alokasi anggaran, hingga kewenangan pemerintahan.

Gani juga menyampaikan bahwa penyelesaian melalui jalur dialog antarpemerintah daerah lebih diutamakan daripada jalur hukum yang panjang dan berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal pembentukan tim teknis bersama antara Pemkab Boltim dan Pemkab Minsel. Tim ini akan bekerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memverifikasi ulang titik-titik koordinat batas wilayah, terutama di kawasan Danau Mooat.

“Kami akan bekerja cepat, bersama Pemkab Minsel dan Pemprov Sulut. Kami tidak ingin menunggu terlalu lama, karena ini menyangkut keadilan pembangunan,” tegas Oskar Manoppo.

Ia juga menambahkan bahwa Pemkab Boltim terus mendorong hadirnya regulasi yang memberikan kepastian spasial bagi semua pihak, demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

Kemendagri berharap proses ini tidak hanya menyelesaikan persoalan Boltim-Minsel secara jangka pendek, tetapi juga menjadi preseden positif dalam penyelesaian konflik batas wilayah di Indonesia secara umum.

Kepastian batas wilayah administrasi tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah dalam hal perencanaan dan penganggaran, tetapi juga menjadi hak masyarakat tapal batas, agar mereka dapat memperoleh pelayanan publik yang jelas, pembangunan yang adil, dan kepastian hukum atas wilayah tempat tinggalnya.

Jika seluruh tahapan berjalan lancar, revisi Permendagri dan penetapan titik koordinat baru akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penataan wilayah di Provinsi Sulawesi Utara.

Peliput : Amingsih Mustapa

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments