DetailNews.id – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menunjukkan komitmen tinggi terhadap pembangunan daerah dengan hadirnya Bupati Oskar Manoppo dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku hingga larut malam dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (11/08/2025). Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Boltim itu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Samsudin Dama tersebut turut dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima, para asisten Sekretariat Daerah, pimpinan OPD, camat, sangadi, ketua BPD, unsur Forkopimda, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Oskar Manoppo menegaskan bahwa dokumen RPJMD bukan sekadar formalitas, melainkan peta jalan pembangunan lima tahun ke depan yang harus menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
“RPJMD 2025–2029 disusun selaras dengan visi daerah ‘Bangkit Bekerja Membangun Desa Menuju Bolaang Mongondow Timur Sejahtera dan Berkelanjutan’, serta diharmonisasikan dengan visi nasional ‘Bersama Menuju Indonesia Emas 2045’,” jelas Bupati Oskar.
Visi tersebut dijabarkan dalam enam tujuan, 15 sasaran, serta sejumlah indikator kinerja yang terukur. Semua komponen ini akan menjadi acuan dalam menilai keberhasilan program dan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Boltim.
Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menambahkan, kehadiran dirinya bersama Bupati hingga larut malam dalam paripurna merupakan wujud tanggung jawab moral sekaligus komitmen terhadap proses perencanaan pembangunan yang partisipatif dan transparan.
“Kami ingin memastikan seluruh masukan dan aspirasi masyarakat benar-benar tercermin dalam dokumen RPJMD ini,” kata Wabup Argo.
Paripurna berlangsung intens namun kondusif, mengingat pembahasan RPJMD telah dilakukan secara berulang dalam rapat paripurna sebelumnya dan melalui koordinasi intensif antara Pemkab dan DPRD. Setiap pasal serta program prioritas dikaji secara mendalam demi kesempurnaan dokumen akhir.
Setelah kesepakatan bersama ditandatangani, RPJMD 2025–2029 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Pemerintah Kabupaten Boltim menargetkan penetapan resmi dokumen RPJMD sebelum tenggat waktu 20 Agustus 2025, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menutup pernyataannya, Bupati Oskar mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha, hingga masyarakat, untuk bergerak bersama dalam mewujudkan agenda pembangunan daerah.
“RPJMD ini milik kita semua. Mari bergotong royong untuk membangun Boltim yang bangkit, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Peliput : Amingsih Mustapa