spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongGubernur Sulut Tolak Perpanjangan IUP Tambang, PT BDL Terancam Tak Beroperasi Lagi

Gubernur Sulut Tolak Perpanjangan IUP Tambang, PT BDL Terancam Tak Beroperasi Lagi

DetailNews.id – Sejumlah perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dipastikan tidak akan mendapatkan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sulut. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, sebagai bentuk keberpihakan terhadap penambang rakyat dan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Salah satu perusahaan yang turut terdampak adalah PT Bulawan Daya Lestari (BDL) yang saat ini masih beroperasi di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut, Louis Carl Schram, di sela rapat paripurna penetapan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulut 2025–2029, yang digelar Jumat (08/08/2025).

“Keputusan Gubernur ini sangat luar biasa dan harus kita apresiasi bersama. Dalam RPJMD yang telah disahkan, Sulut mendapat izin tambang rakyat terbesar se-Indonesia, yaitu 30 blok WPR,” kata Louis.

Sebagai Ketua Pansus RPJMD, Louis menjelaskan bahwa izin WPR yang diberikan Kementerian ESDM kepada Sulut merupakan yang paling luas dibandingkan dengan provinsi lain. Sementara sebagian besar provinsi hanya menerima 4 blok, Sulut menerima 30 blok.

“Pak Gubernur juga menyoroti penerbitan IUP yang selama ini dinilai tidak transparan dan sering merugikan masyarakat lokal,” tambah Louis.

Gubernur Yulius Selvanus dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan komitmennya untuk menghentikan dominasi perusahaan tambang besar di Sulut, dan mendorong agar tambang dikelola oleh masyarakat lokal melalui skema WPR.

“Stop IUP masuk ke Sulut! Pertambangan seharusnya milik masyarakat Sulut. Rakyat kita hidup di tanahnya sendiri, tapi tidak menjadi tuan di tanah miliknya,” tegas Yulius Selvanus.

Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, terdapat 14 perusahaan yang saat ini memegang IUP dan kemungkinan besar akan terdampak kebijakan ini:

  • PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  • PT Karimbouw – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  • PT Kalait – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  • PT HWR – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  • PT Ratok Mining – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  • PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  • CV Minselano – Ratatotok, Minahasa Tenggara
  • PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan
  • PT ASA – Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur
  • KUD Nomontang – Lanud, Bolaang Mongondow Timur
  • PT Bolmong Timur Prima Nusa – Bolaang Mongondow Timur
  • CV Indah Sari Lolak – Bolaang Mongondow
  • PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Bolaang Mongondow
  • KUD Perintis – Bolaang Mongondow

Kebijakan tegas ini dinilai sebagai langkah bersejarah dan progresif dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Sulawesi Utara, sekaligus memperkuat ekonomi rakyat dan kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam.

Dengan adanya blok-blok WPR baru, diharapkan masyarakat lokal bisa mengelola potensi tambang secara legal, aman, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih merata.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments