spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPolsek Tuminting Amankan Residivis Kasus Pembunuhan Pelaku Penganiayaan dengan Panah Wayer

Polsek Tuminting Amankan Residivis Kasus Pembunuhan Pelaku Penganiayaan dengan Panah Wayer

DetailNews.id – Personel Polsek Tuminting berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer terhadap korban berinisial JA, warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 14.10 WITA, setelah tim opsnal Polsek Tuminting menerima informasi bahwa pelaku berada di sekitar Lorong Jakarta Jaya, Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan IV.

Kapolsek Tuminting melalui keterangan resmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penjebakan terhadap pelaku menggunakan media sosial untuk memastikan keberadaan yang bersangkutan.

“Begitu pelaku terlihat di samping Hotel Jakarta Jaya, tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kapolsek.

Usai penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di salah satu penginapan di wilayah Wenang dan berhasil menemukan satu buah senjata tajam di kamar pelaku. Sementara panah wayer yang digunakan untuk melukai korban masih tertancap di tangan kiri korban dan menjadi bagian dari barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa kejadian bermula pada Kamis (19/08/2025) sekitar pukul 14.30 WITA. Pelaku dan korban diketahui sedang mengkonsumsi minuman keras di sebuah penginapan di wilayah Wenang. Usai minum bersama, korban mengantar pelaku ke daerah Sindulang Satu dan diminta menunggu di depan Hotel Jakarta Jaya.

Tak lama berselang, pelaku kembali dengan membawa panah wayer dan langsung menyerang korban, mengenai lengan kirinya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuminting.

Dari hasil interogasi, pelaku AM mengakui sebelumnya juga pernah melakukan pengancaman terhadap anggota Polsek Tuminting pada 7 Agustus 2025 dengan mengarahkan senjata tajam jenis roman candle.

Lebih mencengangkan lagi, AM ternyata merupakan residivis kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP) yang pernah ditangani Polsek Wenang pada tahun 2022. Pelaku baru saja bebas dari Lapas pada Maret 2025.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tuminting untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Mengingat pelaku adalah residivis dan sudah kembali melakukan aksi kekerasan, maka akan kami tindak tegas,” tegas pihak kepolisian.

Polsek Tuminting juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan atau aktivitas mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum setempat.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments