DetailNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kota resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu Tahun 2025–2029, dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di Gedung DPRD.
Penetapan dokumen strategis lima tahunan ini berlangsung dalam suasana penuh komitmen, dengan semangat “Satu Kata, Satu Komitmen, Satu Tujuan” untuk mewujudkan arah pembangunan daerah yang terukur, partisipatif, dan berkelanjutan.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Kotamobagu, Dr. Ns. Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes., dalam kapasitasnya sebagai juru bicara menyampaikan bahwa RPJMD ini merupakan landasan utama bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Penyusunannya telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, serta memperhatikan visi-misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
“RPJMD ini merupakan arah pembangunan yang berpijak pada evaluasi capaian lima tahun terakhir, serta menjadi penjabaran visi dan misi kepala daerah. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan RPJMN, RPJMD Provinsi, serta dokumen sektoral lainnya,” jelas Henny.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanot, dalam pernyataannya menegaskan bahwa seluruh anggota legislatif memberikan dukungan penuh atas penetapan RPJMD ini, karena menyangkut masa depan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“RPJMD bukan sekadar dokumen, tapi ini adalah kontrak sosial antara pemerintah dengan rakyat. Kami dari DPRD akan terus mengawal pelaksanaan seluruh program strategis di dalamnya agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan menjawab tantangan zaman,” tegas Jusran.
Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintahan untuk tetap menjaga kolaborasi yang harmonis demi tercapainya visi pembangunan Kota Kotamobagu yang lebih maju, inklusif, dan berkelanjutan.
“Kami berharap eksekusi dari RPJMD ini akan benar-benar mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penguatan partisipasi masyarakat. Semua perangkat daerah harus bekerja maksimal karena rakyat menaruh harapan besar di balik setiap kebijakan yang tertuang dalam dokumen ini,” ujarnya menambahkan.
Dengan telah disahkannya Perda RPJMD 2025–2029, maka Pemkot Kotamobagu memiliki pedoman resmi untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta kebijakan anggaran ke depan.
Peliput : Owen Bangki