spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBoltaraDapat Sorotan, Puluhan Pekerja Proyek Strategis Pantai Pinagut Diduga Belum Terdaftar BPJS...

Dapat Sorotan, Puluhan Pekerja Proyek Strategis Pantai Pinagut Diduga Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

DetailNews.id – Sebanyak 40 pekerja konstruksi lokal yang terlibat dalam Proyek Strategis Pantai Pinagut, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), diduga belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun proyek telah berjalan hampir lima bulan.

Fakta ini terungkap setelah dilakukan penelusuran oleh awak media dan dikonfirmasi oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Kotamobagu. Pekerja yang dimaksud merupakan warga lokal Bolmong Utara yang menyumbangkan tenaga dalam pembangunan proyek senilai Rp23 miliar, yang dikerjakan oleh PT Indahjaya Karya Abadi.

“Setelah pemeriksaan melalui sistem menggunakan nama perusahaan dan nomor kontrak, perusahaan memang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Namun, daftar nama pekerja konstruksi lokal yang disebutkan tidak ditemukan,” ujar perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kotamobagu, Senin (25/08/2025).

Pihak BPJS menambahkan bahwa mereka akan segera berkoordinasi dengan kantor wilayah provinsi serta menyurat secara resmi ke pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi dan penyesuaian data.

Proyek Pantai Pinagut ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kontrak proyek tercatat dengan nomor HK0201-BWS11.8.2/2025/01, tertanggal 26 Maret 2025, dengan masa pelaksanaan 280 hari kalender.

Ketidaksesuaian administrasi tenaga kerja ini mencoreng komitmen proyek yang semestinya menjadi contoh pelaksanaan pembangunan yang profesional dan akuntabel.

Menanggapi hal ini, tokoh masyarakat Bolmong Utara, Samsudin Olii, mengecam keras dugaan kelalaian perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar kepada pekerja konstruksi.

“Pekerja konstruksi adalah pekerja rentan yang harus dilindungi. BPJS Ketenagakerjaan adalah hak mereka, dan itu sudah diatur secara tegas dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” tegas Samsudin.

Ia juga menyinggung dasar hukum lain seperti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk menjamin keselamatan tenaga kerja melalui mekanisme jaminan sosial.

“Jangan main-main dengan hak pekerja. Ini proyek besar, tapi manajemen ketenagakerjaannya seperti tak profesional. Kalau benar tidak didaftarkan, maka perusahaan harus bertanggung jawab,” ujar Samsudin yang juga merupakan Ketua Demisioner SBSI Kabupaten Boltara.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap PT Indahjaya Karya Abadi sebagai kontraktor pelaksana proyek strategis nasional di daerah. Banyak pihak mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap aspek keselamatan dan perlindungan pekerja, yang seharusnya menjadi prioritas utama.

Pemerhati kebijakan publik juga mendesak instansi teknis seperti Balai Wilayah Sungai Sulawesi I selaku pemilik proyek, serta Pemerintah Daerah Bolmong Utara, untuk mengevaluasi kinerja dan kepatuhan kontraktor terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indahjaya Karya Abadi belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Masyarakat menantikan tindak lanjut dari instansi terkait, termasuk sanksi administratif apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Peliput : Kifli Dotinggulo

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments