spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongDiduga Istri Kepala Desa Mopusi Kelola Dana PMT Stunting Secara Tidak Sesuai...

Diduga Istri Kepala Desa Mopusi Kelola Dana PMT Stunting Secara Tidak Sesuai Aturan

DetailNews.id – Pengelolaan Dana Desa untuk Program Makanan Tambahan (PMT) atau penanganan stunting di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, diduga kuat dilakukan langsung oleh istri Kepala Desa (Sangadi) Muktar Dugian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana publik.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur. Secara tegas, pengelolaan dana program seperti PMT stunting tidak boleh dilakukan oleh pihak keluarga Kepala Desa, termasuk istri kepala desa, karena berpotensi melanggar ketentuan larangan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Jika pengelolaan dana dilakukan oleh istri kepala desa secara sepihak, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang bahkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dari data yang berhasil didapat menerangkan bahwa program nilai anggaran PMT Tahun 2024 lalu desa Mopusi diantaranya penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 35.360.000.
Kemudian Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 29.675.000, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 26.050.200.
Lalu ada Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 21.600.000

Anggaran tersebut hampir sama dengan tahun 2023 dan diduga dikelola dengan cara yang sama oleh istri Kepala Desa.

Warga setempat mengaku heran dan mempertanyakan praktik pengelolaan tersebut. Menurut mereka, tujuan PMT adalah untuk meningkatkan gizi anak balita dan ibu hamil melalui penyediaan makanan tambahan seperti bubur kacang hijau, bubur ayam, susu, dan menu sehat lainnya. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga hanya bersifat formalitas tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah diminta untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa dalam program prioritas pemerintah ini agar anggaran yang diperuntukkan bagi kesehatan masyarakat tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Sampai saat ini, Kepala Desa Mopusi, Muktar Dugian, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp dan telepon.

Peliput : Dayat Gumalangit

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments