DetailNews.id, Sikka –Pemerintah Kabupaten Sikka menghadapi tantangan fiskal yang signifikan di tahun anggaran 2025. Dalam pidato pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS), Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago, menyampaikan bahwa belanja daerah harus dipangkas sebesar Rp 90,27 miliar.
Pemangkasan ini menyesuaikan sejumlah dinamika keuangan, termasuk hasil audit BPK atas SILPA 2024 dan kebijakan efisiensi belanja dari Kementerian Keuangan melalui Kepmenkeu Nomor 29 Tahun 2025.
“Kami menyusun ulang alokasi anggaran sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi riil fiskal daerah, serta untuk memastikan belanja daerah lebih efisien dan tepat sasaran,” ujar Bupati yang dikenal dengan tagline Jaringan Oke, dalam sidang bersama DPRD Sikka, Selasa (26/08/2025).
Sebelumnya, target belanja daerah Kabupaten Sikka ditetapkan sebesar Rp 1,435 triliun, namun setelah perubahan hanya menjadi Rp 1,345 triliun, atau mengalami penurunan sebesar 6,29 persen.
Per 22 Agustus 2025, realisasi belanja daerah baru mencapai Rp 625,41 miliar atau 47,39 persen.
Berikut rincian pemangkasan belanja:
- Belanja Operasi: turun Rp 67,22 miliar (6,10 persen)
- Belanja Pegawai: turun Rp 45,79 miliar
- Barang dan Jasa: turun Rp 21,11 miliar
- Hibah: turun Rp 35,53 juta
- Bantuan Sosial: turun Rp 277 juta
- Belanja Modal: turun Rp 18,12 miliar (18,49 persen)
- Belanja Tidak Terduga: turun Rp 2,35 miliar (52,73 persen)
Tak hanya sisi belanja, pendapatan daerah juga mengalami revisi turun. Dari target awal Rp 1,350 triliun, kini hanya diusulkan sebesar Rp 1,330 triliun, berkurang Rp 19,73 miliar atau setara 1,46 persen.
Namun demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami kenaikan:
- Target awal PAD: Rp 122,74 miliar
- Revisi naik menjadi: Rp 124,08 miliar (naik 1,09 persen)
- Realisasi PAD hingga 22 Agustus: Rp 67,26 miliar (59,16 persen)
- Detail perubahan PAD:
- Pajak Daerah: turun Rp 5,5 miliar (12,61 persen)
- Retribusi Daerah: naik Rp 4,7 miliar (7,01 persen)
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah: naik Rp 937 juta (55,23 persen)
- Lain-lain PAD yang sah: naik Rp 1,2 miliar (11,68 persen)
Salah satu penyebab utama koreksi pendapatan adalah penurunan Pendapatan Transfer dari pusat sebesar Rp 21,07 miliar, dengan rincian:
- DBH: Rp 8,71 miliar (realisasi baru 19,08%)
- DAU: Rp 714,63 miliar (realisasi 63,07%)
- DAK Fisik: Rp 52,34 miliar (realisasi 7,64%)
- DAK Non-Fisik: Rp 215,09 miliar (realisasi 39,30%)
- Dana Desa: Rp 147,12 miliar (realisasi 51,32%)
Bupati Sikka menyampaikan bahwa perubahan anggaran ini merupakan respons terhadap sejumlah kondisi aktual yang tidak sesuai asumsi awal, antara lain Pendapatan daerah yang belum tercapai, Belanja daerah yang tidak terserap maksimal dan Perubahan dalam sumber pembiayaan daerah.
Selain itu, perubahan juga menyesuaikan kebijakan nasional seperti pengalokasian DAU Specific Grant Tahun 2025, serta penggunaan SILPA 2024 untuk menutup defisit APBD.
“Semua ini kami lakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan, serta memastikan prioritas daerah tetap berjalan dengan pengelolaan anggaran yang lebih realistis dan akuntabel,” tegas Bupati.
Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD Sikka akan melakukan pembahasan lanjutan untuk menentukan program dan kegiatan mana yang harus disesuaikan atau dirasionalisasi.
Peliput : Siprianus Aba