DetailNews.id – Sidang lanjutan kasus tabrakan beruntun yang melibatkan terdakwa dr. SM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (04/09/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan langsung terdakwa untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Perkara yang menyita perhatian publik ini melibatkan dua korban, yakni Maryam (60) dan Massyura (22). Keduanya mengalami luka berat akibat insiden yang terjadi beberapa waktu lalu. Maryam mengalami patah pada tiga tulang rusuk dan bahu kanan, sementara Massyura, seorang mahasiswi sekaligus atlet berprestasi dari Aceh Timur, mengalami cacat permanen.
Dalam persidangan yang berlangsung selama lebih dari dua jam, terdakwa dr. SM menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak bersalah atas peristiwa tersebut.
“Saya tidak salah, Yang Mulia,” jawab dr. SM ketika ditanya oleh Ketua Majelis Hakim apakah ia merasa bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut. Pernyataan tersebut diulang berkali-kali ketika hakim menyinggung korban pertama maupun kedua.
Hakim sempat mengonfirmasi terkait informasi bahwa terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp50 juta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diberikan kepada korban. Namun, dr. SM membantah bahwa itu adalah uang perdamaian.
“Itu bukan untuk perdamaian, Yang Mulia, tapi semata-mata niat baik saya untuk membantu biaya pengobatan,” ujar dr. SM.
Menurut pantauan media, sejumlah pernyataan dari terdakwa membuat Majelis Hakim terkejut dan terlihat tertegun beberapa kali. Meskipun diberikan pertanyaan yang serupa secara berulang, terdakwa tetap bersikukuh tidak bersalah, bahkan ketika dijelaskan bahwa dua korban mengalami luka serius akibat insiden tersebut.
dr. SM mengaku saat kejadian, ia mengemudikan mobil dengan kecepatan sekitar 60–70 kilometer per jam di jalan lurus. Ia juga mengklaim telah membunyikan klakson sebelum menabrak korban pertama, Maryam, yang menurutnya berbelok tiba-tiba meskipun tidak ada persimpangan di lokasi kejadian.
Setelah tabrakan pertama, ban depan mobil bagian kanan disebutnya pecah, dan kendaraan langsung berhenti di tengah jalan. Pada saat itu, Massyura yang datang dari arah berlawanan disebut menabrak mobil terdakwa. Versi ini dipertanyakan oleh hakim karena terdakwa menyebut kendaraan bisa langsung berhenti secara sempurna di tengah jalan meskipun baru saja mengalami tabrakan dan pecah ban, sebuah kondisi yang dinilai janggal.
JPU turut mempertanyakan tingkat konsentrasi terdakwa, mengingat dalam mobil saat itu juga ada dua anak terdakwa yang masih berusia 2 dan 5 tahun. Menjawab pertanyaan tersebut, dr. SM mengklaim dirinya dalam kondisi sangat fokus saat mengemudi.
“Saya sangat fokus. Jalan saat itu sepi, tapi agak ramai,” ujar dr. SM pernyataan yang dinilai membingungkan dan sulit dimaknai secara logis oleh pihak jaksa maupun hadirin sidang.
Sidang kali ini merupakan yang keempat, setelah sebelumnya sempat tertunda dua kali karena kondisi kesehatan terdakwa serta ketidakhadiran Ketua Majelis Hakim. Perkara ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi terdakwa sebagai tenaga kesehatan dan sikapnya yang dinilai kurang menunjukkan empati terhadap para korban.
Majelis Hakim menyatakan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada pekan depan.
Peliput : Panjaitan