spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalKasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus Pemerasan di Pelabuhan Bakauheni, Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

DetailNews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan yang sempat viral di media sosial dan terjadi di Dermaga I Pelabuhan Bakauheni, pada Sabtu (17/05/2025) dini hari. Tiga pelaku berhasil diringkus setelah aksi mereka direkam secara diam-diam oleh korban dan tersebar luas melalui platform TikTok.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mewakili Kapolres AKBP Toni Kasmiri, menjelaskan bahwa korban, Sulastri (37), saat itu tengah menumpang sebuah minibus yang dihentikan secara paksa oleh tiga pelaku di area dermaga. Mereka meminta uang sebesar Rp650 ribu, dengan ancaman kendaraan tidak akan diizinkan naik ke kapal. Karena panik, korban hanya menyerahkan Rp200 ribu.

“Korban sempat merekam aksi para pelaku dan mempostingnya ke media sosial. Video itu viral dan menjadi dasar kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Indik saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (06/09/2025).

Tim dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam. Pelaku pertama, Roni Iskandar alias Kunang, berhasil diamankan di Desa Penengahan pada Sabtu (16/08/2025) dini hari.

Selanjutnya, tim menangkap Sukri Yadi di sekitar kawasan pelabuhan, dan kemudian mengamankan Aldo Rosi di area Menara Siger. Ketiganya kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di KSKP Bakauheni.

“Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. Roni Iskandar bertindak sebagai pengancam agar korban menyerahkan uang. Sukri Yadi mengarahkan kendaraan dan mengambil tiket, sementara Aldo Rosi membuat kwitansi palsu untuk meyakinkan korban, namun kemudian dibuang,” jelas Indik.

Menurut IPTU M. Jaelani, Kanit Reskrim KSKP Bakauheni, proses pengejaran pelaku berlangsung cukup panjang. Polisi terus memburu ketiga tersangka yang berpindah-pindah lokasi, bahkan hingga ke wilayah Pulau Jawa.

“Kami juga telah mendatangi kediaman korban di Magelang, Jawa Tengah, untuk memastikan kronologi dan meminta laporan resmi,” ungkap Jaelani.

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada terhadap praktik pungli atau pemerasan yang mengatasnamakan petugas.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta pungutan tanpa dasar. Jika menemui hal mencurigakan atau upaya pemerasan, segera laporkan kepada petugas resmi di area pelabuhan,” tegas AKP Indik.(Nzr)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments