spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalPilkades Serentak 2025 di Sikka Resmi Ditunda, Belum Ada Payung Hukum

Pilkades Serentak 2025 di Sikka Resmi Ditunda, Belum Ada Payung Hukum

DetailNews.id – Rencana Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2025 di Kabupaten Sikka resmi ditunda. Keputusan ini diambil karena hingga saat ini belum ada perubahan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan Pilkades.

Penundaan tersebut mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Kamis (04/09/2025), dalam rangka pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025.

Sejumlah anggota DPRD menyampaikan kekhawatiran terkait ketidakjelasan regulasi. Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Benediktus Lukas Raja, menegaskan bahwa Pilkades tidak bisa dijalankan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Tanpa regulasi, ini rawan digugat. Daripada jadi Silpa, lebih baik dana dialihkan ke APBD 2026,” tegas Benediktus.

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Herlindis Donatha da Rato, serta anggota DPRD dari Fraksi PKB Yosep Don Bosko, dan Fraksi NasDem Yosef Nong Soni, menilai pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD, kurang cermat dalam menyampaikan informasi ke publik terkait kepastian pelaksanaan Pilkades.

Ketua DPRD Sikka, Stef Sumandi, bahkan secara terbuka menegur Kepala Dinas PMD, Lambertus Sol Keytimu, karena telah dua kali memberikan pernyataan resmi kepada media tentang jadwal Pilkades, padahal regulasi dari pusat belum final.

“Pernyataan itu menyesatkan publik. Masyarakat sudah mulai persiapan pemilihan, padahal secara hukum belum ada kepastian,” kata Stef.

Menanggapi kritik tersebut, Kadis PMD Lambertus menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Juli 2025. Informasi yang diperoleh saat itu, revisi PP tentang Pilkades memang tengah diproses. Namun hingga akhir Agustus, regulasi yang dimaksud belum juga terbit karena adanya restrukturisasi di internal kementerian.

Sebagai hasil keputusan rapat, Banggar DPRD Sikka menyepakati penundaan Pilkades Serentak ke tahun 2026. Dengan demikian, alokasi anggaran sebesar Rp 3,36 miliar untuk bantuan ke desa dan Rp 1,6 miliar untuk pelaksanaan Pilkades oleh Dinas PMD, akan dikembalikan ke kas daerah.

Dana tersebut akan dialihkan ke program-program prioritas lain yang lebih mendesak, sesuai kebutuhan daerah dan hasil evaluasi Banggar.

Peliput : Siprianus Aba

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments