DetailNews.id, Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima kenaikan signifikan dalam komponen tunjangan perumahan dan transportasi, yang menimbulkan perhatian publik terkait alokasi anggaran daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, setiap anggota DPRD NTT kini menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 23,6 juta per bulan. Dengan jumlah anggota sebanyak 65 orang, total anggaran yang dikeluarkan untuk tunjangan perumahan mencapai Rp 1,53 miliar per bulan, atau setara Rp 18,36 miliar per tahun.
Tunjangan perumahan ini diberikan untuk mendukung biaya sewa rumah dinas, dengan ketentuan luas bangunan maksimal 150 meter persegi dan tanah seluas 350 meter persegi. Ketentuan ini merujuk pada regulasi yang mengatur standar kelayakan tempat tinggal pejabat publik daerah.
Selain tunjangan perumahan, DPRD NTT juga mendapatkan tunjangan transportasi yang bervariasi tergantung pada jabatan struktural. Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp 31,8 juta per bulan, atau Rp 381,6 juta per tahun. Sementara itu, tiga Wakil Ketua DPRD masing-masing memperoleh Rp 30,6 juta per bulan, dengan total Rp 1,1 miliar per tahun jika digabungkan.
Untuk 61 anggota DPRD lainnya, masing-masing menerima Rp 29,5 juta per bulan sebagai tunjangan transportasi, yang jika diakumulasi mencapai lebih dari Rp 21,6 miliar per tahun hanya untuk komponen ini.
Kenaikan ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat sipil dan pemerhati kebijakan publik, mengingat kondisi fiskal daerah NTT yang masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD NTT belum memberikan pernyataan resmi terkait dasar pertimbangan kenaikan tunjangan serta transparansi penggunaan anggaran tersebut.
Peliput : Siprianus Aba