DetailNews.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra di Kabupaten Sintang. Penahanan dilakukan pada Senin, 8 September 2025, usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.
Kedua tersangka berinisial HN, yang menjabat sebagai seksi pelaksana, dan RG, koordinator tenaga teknis proyek. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Pontianak untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 8 hingga 28 September 2025.
Kasus ini bermula dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2017 sebesar Rp5 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan GKE Petra. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp748 juta.
Ironisnya, pada tahun 2019, GKE Petra kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar, padahal pembangunan fisik gereja telah selesai pada 2018. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diduga diselewengkan, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar tambahan.
“Dengan demikian, total kerugian negara akibat penyimpangan dana hibah ini diperkirakan lebih dari Rp3,7 miliar,” jelas Kejati Kalbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan menjunjung tinggi akuntabilitas. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh isu atau spekulasi yang bisa mengganggu proses hukum,” tegasnya di Pontianak.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah untuk rumah ibadah ini menjadi sorotan luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan keagamaan dan pelayanan umat justru diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Penahanan kedua tersangka ini diharapkan membuka jalan bagi pengungkapan aktor lain yang turut terlibat, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Proses penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejati Kalbar memastikan akan menindaklanjuti perkara ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Peliput : Steven