spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaHukum & KriminalDiduga Jadi Tempat Konsumsi Miras dan Picu Keributan, Blacklist Cafe & Resto...

Diduga Jadi Tempat Konsumsi Miras dan Picu Keributan, Blacklist Cafe & Resto Disorot Warga

DetailNews.id – Keberadaan Blacklist Cafe & Resto yang terletak di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, menuai sorotan tajam dari warga sekitar. Pasalnya, tempat usaha yang awalnya dikenal sebagai kafe dan restoran kini diduga telah berubah fungsi menjadi bar and resto yang kerap menjadi lokasi konsumsi minuman keras (miras) dan memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Warga menilai bahwa suasana terbuka dan konsep kekinian yang diusung Blacklist Cafe & Resto justru dimanfaatkan sebagai tempat berkumpulnya sekelompok remaja untuk mengonsumsi miras, termasuk jenis Cap Tikus dan bir. Hal ini disebut telah beberapa kali menyebabkan keributan, termasuk perkelahian antar pengunjung.

“Ini Blacklist Cafe rupa so jadi tempat terciptanya keributan. Hampir tiap malam ada yang mabuk lalu keluar ba kuku (berteriak-teriak),” ujar salah satu warga Kotabangon yang enggan namanya dipublikasikan.

Insiden terakhir yang terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 03.30 WITA dini hari, menjadi puncak kekhawatiran warga. Disebutkan terjadi keributan antar sekelompok orang di depan lokasi kafe, diduga akibat konsumsi alkohol.

“Tadi malam hampir siang ada kelompok yang berkelahi. Ini sudah sering terjadi. Sebagai warga, saya sudah tidak nyaman. Tempat ini bukan lagi cafe dan resto biasa, tapi sudah seperti bar yang bebas menyediakan miras,” tambah warga tersebut.

Dengan maraknya gangguan yang ditimbulkan, warga berharap ada langkah konkret dari pemerintah kelurahan, Satpol PP, hingga aparat kepolisian. Mereka menuntut adanya pengawasan ketat terhadap izin usaha dan operasional tempat hiburan malam, khususnya yang berada di lingkungan pemukiman.

Sementara itu, Lurah Kotabangon, Gika Angel Ginoga, saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan resmi terkait aktivitas di Blacklist Cafe & Resto, termasuk soal izin operasionalnya.

“Belum ada laporan yang masuk ke kelurahan. Soal izin saya juga belum tahu, karena sekarang pengurusan izin sudah dilakukan secara online,” ujar Gika.

Meski demikian, pihak kelurahan belum mengonfirmasi siapa pemilik usaha tersebut dan apakah telah memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk izin menjual minuman beralkohol jika benar tempat tersebut telah beroperasi layaknya bar and resto.

Sebagai informasi, bar and resto adalah tempat yang menggabungkan layanan makanan dengan penyajian minuman, termasuk minuman beralkohol. Namun keberadaan tempat semacam ini di kawasan pemukiman sering kali menimbulkan pro dan kontra, terutama jika tidak diawasi dengan ketat oleh instansi terkait.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menunggu hingga terjadi insiden besar, dan segera mengambil langkah antisipatif untuk menghindari potensi gangguan yang lebih luas terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments