DetailNews.id – Suasana Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (11/09/2025), dipastikan memanas. Ratusan warga dari kawasan Baloi Kolam berbondong-bondong mendatangi PN Batam untuk memberikan dukungan moral kepada dua terdakwa kasus dugaan perusakan jaringan listrik, Galbert Welen Tampubolon dan Supanda Sihombing alias Sibolis.
Massa yang tergabung dalam Forum Baloi Kolam Bersatu (FBKB) membawa spanduk dan poster berisi seruan agar majelis hakim memberikan keadilan. Mereka juga menggelar orasi di depan pintu gerbang PN Batam. Para orator menegaskan aksi ini merupakan wujud solidaritas murni warga Baloi Kolam, bukan karena dorongan kelompok tertentu.
“Kehadiran kita di pengadilan adalah bentuk dukungan moral untuk Galbert dan Supanda. Mereka hanyalah warga biasa yang memperjuangkan haknya, bukan penjahat. Jangan sampai kasus ini ditunggangi pihak lain,” kata salah seorang warga kepada DetailNews.id.
FBKB menilai kasus yang menjerat Galbert dan Supanda tidak bisa dilepaskan dari konflik lahan Baloi Kolam yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Mereka menuding kriminalisasi terhadap warga kecil justru semakin memperkeruh suasana.
“Kami hanya ingin hidup tenang. Tapi setiap ada masalah tanah, yang selalu dikorbankan warga kecil. Galbert dan Supanda hanyalah korban keadaan,” ujar seorang anggota FBKB.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arfian membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Yuanne, dengan anggota Feri Irawan dan Rinald. JPU menuturkan peristiwa terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kawasan RT 003 RW 016, Kelurahan Sungai Panas, Batam Kota.
Dalam dakwaan disebutkan, Galbert menggunakan gunting untuk memotong kabel listrik rumah milik Jonas Hutabarat. Supanda membantu dengan menyediakan kursi sebagai pijakan. Akibat perbuatan itu, aliran listrik di rumah Jonas serta 17 rumah lainnya terputus.
Menariknya, Jonas merupakan salah satu dari 150 warga yang menerima kompensasi Rp35 juta dari PT Alfinky Multi Berkat, perusahaan yang dikabarkan memperoleh alokasi lahan di Baloi Kolam. Meski telah menerima kompensasi, Jonas dan warga lain tetap rutin membayar iuran listrik ke koperasi, termasuk biaya awal pemasangan sebesar Rp750 ribu.
Atas perbuatannya, JPU menuntut Galbert dan Supanda dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang kekerasan bersama terhadap barang serta Pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.
Peliput : Andrew