DetailNews.id – Kepolisian Resor Bolaang Mongondow (Polres Bolmong) bergerak cepat menindak dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama yang dilakukan dua warga melalui media sosial Facebook. Dua pelaku berinisial MM dan FD, warga Desa Siniyung, Kecamatan Dumoga Tengah, telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Informasi ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Bolmong, Ipda Ismo, yang menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam rentang waktu empat hari terhadap dua pelaku berbeda.
“Kasus pertama terjadi pada Sabtu (06/09/2025), saat MM mengunggah tulisan bernada penghinaan terhadap salah satu agama di akun Facebook pribadinya. Unggahan itu langsung menuai kecaman luas dari masyarakat,” ujar Ipda Ismo.
Menurutnya, ribuan warga dari wilayah Bolaang Mongondow Raya mendesak agar aparat bertindak tegas demi menjaga ketertiban dan menghindari potensi konflik sosial.
“Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami langsung menjemput pelaku di rumahnya di Desa Siniyung,” tambahnya.
Namun situasi kembali memanas beberapa hari kemudian, ketika akun milik FD juga memposting konten serupa yang dianggap menghina umat beragama. Petugas pun kembali melakukan penindakan cepat untuk mengamankan pelaku.
“Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Dumoga Timur,” ungkap Ismo.
Polres Bolmong mengingatkan seluruh masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab, serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik, kebencian, atau merusak kerukunan antarumat beragama.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Hukum tetap berlaku bagi siapa saja yang menyebarkan ujaran kebencian atau konten yang melanggar norma dan ketertiban umum,” tegas Kasi Humas.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara profesional dan transparan, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang mencoba memecah belah keharmonisan masyarakat.
Peliput : Dayat Gumalangit