spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBolmongDiduga Serobot Konsesi JRBM, PT Xinfeng Terus Jalankan Tambang Emas Ilegal di...

Diduga Serobot Konsesi JRBM, PT Xinfeng Terus Jalankan Tambang Emas Ilegal di Oboy

DetailNews.id – Aktivitas pertambangan emas yang dilakukan oleh PT Xinfeng, perusahaan asal Tiongkok, di kawasan Perkebunan Oboy, Desa Pusian, Kecamatan Dumoga Timur, kembali menuai sorotan tajam. Pasalnya, wilayah tersebut diduga merupakan lahan konsesi resmi milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM), namun kini ditambang secara aktif oleh PT Xinfeng tanpa izin resmi.

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal, kawasan yang sedang ditambang oleh PT Xinfeng masuk dalam wilayah konsesi JRBM yang memiliki legalitas berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Namun, aktivitas tambang oleh PT Xinfeng tetap berjalan, meskipun kawasan tersebut dua kali telah dipasangi garis polisi oleh Polda Sulawesi Utara.

“Yang mengherankan, tambang tetap dijalankan PT Xinfeng padahal wilayah itu masuk dalam konsesi JRBM,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.

Aktivis muda Sulawesi Utara, Rolandi Thalib, mengecam keras tindakan PT Xinfeng yang dianggap telah melecehkan otoritas hukum. Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tersebut sudah masuk kategori tindak pidana.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, ini murni tindak pidana penyerobotan lahan dan pertambangan ilegal. Polisi harus bertindak cepat: tutup tambang dan proses hukum pihak-pihak yang terlibat,” tegas Rolandi.

Rolandi juga mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera membentuk tim independen guna menelusuri status hukum lahan Perkebunan Oboy, serta mengevaluasi legalitas seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

“Jika memang tidak ada dasar hukum yang sah, maka operasi ini bisa dikategorikan sebagai perampasan aset negara. Pemerintah tidak boleh diam. Ketidakhadiran negara justru bisa dianggap sebagai bentuk pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap praktik ilegal,” ujarnya.

Jika terbukti melakukan aktivitas tanpa izin resmi di luar konsesi yang sah, PT Xinfeng berpotensi dikenakan sanksi hukum sebagai berikut:

  1. Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan hak atas tanah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Kasus ini menjadi batu ujian serius bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan Sulawesi Utara, khususnya di wilayah Dumoga. Respons tegas dari aparat dan pemerintah akan menjadi indikator keberpihakan negara terhadap hukum, lingkungan, dan kedaulatan wilayah.

Peliput : Owen Bangki

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments