DetailNews.id – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Kotamobagu berhasil mengamankan seorang pria berinisial MB, yang diduga sebagai pelaku spesialis pemalsuan dokumen negara, dalam sebuah penggerebekan di kediamannya di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Minggu (14/09/2025).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen yang diduga dipalsukan, seperti KTP, ijazah, akta cerai, akta kematian, STNK, hingga dokumen administratif lainnya.
“Pelaku MB diamankan di rumahnya beserta peralatan dan dokumen yang digunakan dalam praktik pemalsuan. Tindakannya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun lembaga,” ungkap salah satu sumber di lingkungan penyidik Resmob Polres Kotamobagu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, MB telah cukup lama menjalankan praktik ilegal ini. Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah oknum sales dari perusahaan pembiayaan (finance) di wilayah Kotamobagu. Dokumen-dokumen palsu yang dibuat digunakan untuk memuluskan proses pengajuan kredit calon debitur, baik untuk pembelian mobil, motor, maupun barang elektronik.
Modus ini dinilai sangat merugikan dan membahayakan sistem pembiayaan, karena memungkinkan seseorang mengakses fasilitas kredit dengan identitas dan data yang tidak sah.
Perbuatan MB dijerat dengan Pasal 263 dan 264 KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya pada Pasal 391 hingga Pasal 400, yang mempertegas sanksi terhadap pelaku pemalsuan dokumen negara.
MB saat ini telah dibawa ke Mapolres Kotamobagu bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari lembaga pembiayaan yang disebut-sebut turut membantu pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur layanan pengurusan dokumen cepat tanpa kejelasan hukum, karena dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Peliput : Owen Bangki