DetailNews.id – Kabar baik datang bagi masyarakat Kota Kotamobagu. Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) resmi mengumumkan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2025 dan menjadi kesempatan emas bagi para wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai sanksi tambahan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPKD Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, dalam keterangannya pada Senin (15/09/2025) kemarin.
“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi,” ujar Pra Sugiarto.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, yang secara resmi menghapus denda administrasi bagi wajib pajak yang melunasi PBB hingga akhir tahun ini.
Lebih lanjut, Sugiarto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran pajak.
“Penghapusan denda ini merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka,” jelasnya.
BPKD juga mengimbau seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu agar tidak menunda pelunasan PBB, karena penghapusan denda hanya berlaku sampai 31 Desember 2025.
“Kami menghimbau seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik-baiknya sebelum batas waktu berakhir,” tegasnya.
Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Dengan adanya penghapusan denda ini, Pemkot berharap akan terjadi peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyukseskan program pembangunan daerah melalui sektor pajak.
Peliput : Owen Bangki/Yardi Harun