DetailNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (15/09/2025), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah, M.I.Kom, didampingi Wakil Ketua I Azandri, S.IP, dan Wakil Ketua II Apt. Yani Yandika Saputra, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para camat, perwakilan Polres dan Dandim 0406, fraksi-fraksi partai politik, serta awak media.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Mura menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda penting dan sakral dalam siklus penganggaran daerah. Ia menyoroti pentingnya pembahasan APBD sebagai penentu arah kebijakan pembangunan ke depan.
“Rapat Paripurna ini merupakan hal penting dan sakral untuk siklus penganggaran daerah. Rapat yang diselenggarakan sesuai jadwal Badan Musyawarah ini menjadi momentum untuk menilai arah kebijakan pembangunan serta penggunaan anggaran, baik saat ini maupun tahun mendatang. Kita doakan bersama agar agenda mendengarkan nota keuangan dan Raperda ini berjalan dengan baik dan sebagaimana mestinya,” ujar Firdaus.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mura dalam laporannya menyampaikan bahwa dari total 40 anggota DPRD, sebanyak 21 orang hadir dalam rapat paripurna tersebut. Ia juga membacakan Surat Bupati Musi Rawas Nomor 900/1280/III/BPKAD/2025 Tanggal 11 September 2025 perihal penyampaian Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 beserta dokumen pendukung, yang disusun berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026.
Dalam penyampaian nota keuangan, Wakil Bupati H. Suprayitno menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“APBD ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program strategis lainnya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Musi Rawas,” terang Suprayitno.
Tahapan selanjutnya adalah pembahasan internal DPRD bersama mitra kerja komisi untuk mendalami isi Raperda APBD 2026 sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Peliput : Darlian Syah