spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaAceh TimurTerdakwa dr.SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak...

Terdakwa dr.SM Dituntut Ringan 1 Tahun Penjara, Korban Massyura Kecewa dan Tak Terima

DetailNews.id – Sidang lanjutan perkara kecelakaan beruntun yang menjerat terdakwa dr. SM kembali digelar di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Kamis (18/09/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang secara mengejutkan hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Tuntutan tersebut sontak memicu kekecewaan mendalam dari pihak korban, khususnya Massyura (22), korban utama yang mengalami cacat permanen akibat insiden tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat.

“Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan, dengan mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, kami menuntut terdakwa dr. SM dengan pidana 1 tahun penjara,” ucap JPU saat membacakan tuntutannya.

JPU juga mengungkapkan bahwa pihak terdakwa sempat menitipkan uang sebesar Rp50 juta sebagai bentuk itikad baik. Namun uang tersebut ditolak oleh keluarga korban dan dikembalikan kepada terdakwa. Isu mengenai uang titipan ini sempat menjadi polemik di media sosial, namun JPU menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan telah dijelaskan berulang kali dalam persidangan.

Korban utama, Massyura, yang hadir langsung di persidangan bersama kedua orang tuanya, tidak mampu menyembunyikan emosinya. Ia tampak terkulai lemas saat mendengar tuntutan dibacakan.

“Syura tidak terima dan sangat kecewa atas tuntutan jaksa. Cuma satu tahun untuk semua penderitaan yang Syura alami selama 11 bulan? Masa depan saya hancur, dan mereka hanya menuntut satu tahun?” ungkap Massyura dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Massyura juga mempertanyakan keadilan hukum, terlebih melihat bahwa terdakwa berasal dari kalangan terpandang.

“Apakah karena kami rakyat kecil dan mereka dikelilingi orang-orang besar, hukum bisa dipermainkan? Dulu saya tak percaya, tapi hari ini saya mulai mengerti apa yang dimaksud orang-orang,” imbuhnya.

Nada serupa dilontarkan oleh Nurdin, ayah dari Massyura. Ia mempertanyakan alasan jaksa menuntut hukuman jauh di bawah ancaman maksimal Pasal 310 ayat (3) yang bisa mencapai 5 tahun penjara.

“Kami berharap paling tidak 3 atau 4 tahun penjara. Tapi ini hanya satu tahun? Di mana letak keadilannya?” ujarnya kepada awak media.

Nurdin juga mengungkapkan bahwa permintaan maaf dari pihak terdakwa baru disampaikan sehari sebelum sidang tuntutan, dan itu pun atas desakan berulang kali dari majelis hakim dan jaksa.

“Mereka bahkan sempat berkata ‘silakan bawa ke meja hijau’ saat awal kejadian. Tidak ada empati, tidak ada rasa bersalah,” tegasnya.

Selain Massyura, kecelakaan itu juga mengakibatkan Mariam (64) mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuh. Keluarga korban menilai bahwa luka-luka fisik maupun psikis yang mereka alami tidak sebanding dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU.

Kepada media, Nurdin menyampaikan harapannya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang adil dan setimpal.

“Jika majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, maka runtuhlah keyakinan kami terhadap keadilan hukum. Tapi jika hakim berani mengambil keputusan tegas dan objektif, maka masih ada harapan keadilan di negara ini,” pungkasnya.

Peliput : Panjaitan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments