DetailNews.id – Proyek pembangunan Kantor Desa Pinamula Baru, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol, menuai sorotan publik. Pasalnya, proyek tersebut diduga mengalami tumpang tindih penggunaan anggaran antara Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDS). Sorotan kian tajam karena proyek ini juga tidak disertai papan informasi kegiatan, yang menjadi kewajiban dalam setiap pelaksanaan program pembangunan desa.
Pantauan DetailNews.id di lapangan pada Senin, 15 September 2025, menunjukkan bahwa tidak ada papan proyek terpasang di lokasi pembangunan. Padahal, sesuai regulasi, papan informasi merupakan salah satu bentuk transparansi kepada publik, terutama untuk menjelaskan besaran anggaran, sumber dana, dan pelaksana kegiatan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat dan awak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Saya pertanyakan, boleh tidak Dana Desa digunakan untuk pembangunan Kantor Desa? Bukankah itu semestinya memakai ADD?” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada DetailNews.id.
Ia menilai, jika benar terjadi tumpang tindih anggaran antara ADD dan DDS, maka hal tersebut berpotensi menciptakan kerancuan dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Tak hanya itu, hal ini juga dikhawatirkan mengganggu efektivitas program pembangunan lainnya, yang seharusnya dapat dilaksanakan secara lebih merata dan tepat sasaran.
Pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun disebut telah diminta untuk turut mengawasi dan mengklarifikasi kejelasan penggunaan anggaran.
“Sebagai lembaga pengawas di tingkat desa, BPD memiliki tanggung jawab memastikan semua kebijakan dan program dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah tokoh masyarakat tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi oleh DetailNews.id kepada Pj Kepala Desa Pinamula Baru belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat dikunjungi.
Sebagai informasi, kewajiban memasang papan informasi proyek telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, serta diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setiap proyek pembangunan desa, apalagi yang menggunakan dana publik, diwajibkan untuk menyediakan informasi terbuka kepada masyarakat.
Proyek pembangunan Kantor Desa Pinamula Baru ini semestinya dijalankan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, sebagaimana amanat dari regulasi terkait pengelolaan keuangan desa. Dugaan tumpang tindih anggaran yang muncul saat ini perlu segera diklarifikasi oleh pemerintah desa dan instansi terkait, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan dana.
DetailNews.id akan terus memantau perkembangan isu ini dan menyampaikan update jika ada tanggapan resmi dari pemerintah desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buol.
Peliput : Irwansyah