spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaAceh TimurVonis 8 Bulan untuk dr. Suci Magfira Tuai Sorotan, Keluarga Korban Kecewa...

Vonis 8 Bulan untuk dr. Suci Magfira Tuai Sorotan, Keluarga Korban Kecewa Berat

DetailNews.id – Putusan majelis hakim terhadap terdakwa dr. Suci Magfira dalam kasus tabrakan beruntun yang menyebabkan dua orang korban mengalami cacat permanen, menuai reaksi keras dari keluarga korban dan publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Idi, Kamis (25/09/2025), majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan kota, jauh di bawah ancaman maksimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Sidang yang disebut hanya berlangsung sekitar lima menit tersebut diwarnai kekecewaan. Keluarga korban, Massyura dan Mariam, yang sempat terlambat hadir, menyaksikan langsung pembacaan putusan yang dilakukan dengan cepat. Bahkan sebelum sempat mengajukan keberatan, tiga orang majelis hakim telah meninggalkan ruang sidang.

“Kami sangat terpukul. Vonis ini seperti petir di siang bolong. Kami tidak menyangka keadilan ternyata sebercanda ini,” ujar salah satu anggota keluarga korban kepada DetailNews.id.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Idi, Kabupaten Aceh Timur, menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Dalam repliknya, JPU menyatakan bahwa terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan. JPU juga menolak seluruh pledoi dari tim kuasa hukum dr. Suci Magfira, dengan keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Namun, vonis majelis hakim justru lebih ringan dari tuntutan jaksa, memicu dugaan adanya ketimpangan perlakuan hukum dan memperkuat persepsi publik bahwa keadilan kerap berpihak kepada yang memiliki kekuatan atau pengaruh.

Kasus ini telah menjadi sorotan luas di media mainstream dan media sosial, terutama karena menyangkut korban dari kalangan bawah, serta terdakwa yang dikenal memiliki latar belakang profesi dan finansial mapan.

Direktur Intelijen Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Basri, dalam keterangannya menyatakan bahwa putusan majelis hakim patut dievaluasi oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

“Kami menilai putusan ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan. Kami tidak bisa memastikan apakah ada intervensi, tetapi kami minta Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung memanggil dan mengevaluasi majelis hakim yang menangani perkara ini,” tegas Basri.

Keluarga korban dan sejumlah pengamat hukum menilai putusan ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya di wilayah Aceh Timur. Dikhawatirkan, hal ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

“Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ mengatur ancaman hukuman hingga 5 tahun. Tetapi yang diberikan hanya 8 bulan. Bahkan dibanding tuntutan JPU pun lebih rendah. Ini membuat kami kehilangan kepercayaan bahwa hukum bisa memberi rasa keadilan,” ucap Mariam, keluarga korban.

Hingga kini, pihak keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan putusan ini ke Komisi Yudisial dan lembaga pengawas lainnya.

Peliput : Panjaitan

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments