DetailNews.id – Kasus viral terkait keluhan pelayanan kesehatan di RSUD Datoe Binangkang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kini berujung pada tindakan tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga lalai dalam menjalankan tugas tengah diproses melalui Majelis Kode Etik ASN.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, mengungkapkan bahwa sidang kode etik terhadap dua dokter ASN telah dilaksanakan pada Jumat (26/09/2025). Hasil sidang saat ini masih menunggu laporan resmi kepada Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi.
“Sidang sudah kami lakukan, namun putusan belum dapat diumumkan ke publik,” kata Umarudin, Sabtu (27/09/2025). Selain itu, dua ASN lain di RSUD yang terkait kasus ini juga akan segera dipanggil untuk menjalani proses kode etik.
Umarudin menegaskan bahwa proses ini bertujuan mengembalikan marwah ASN sebagai abdi negara yang harus menjaga disiplin, etika, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan publik.
Bupati Bolmong, Yusra Alhabsyi, turut memberikan perhatian serius dengan memimpin rapat evaluasi bersama manajemen RSUD dan Dinas Kesehatan. Ia menegaskan bahwa Pemkab tidak akan mentolerir pelanggaran kode etik maupun kelalaian ASN.
“ASN digaji negara untuk melayani rakyat, bukan memperkeruh suasana. Semua masalah harus diselesaikan secara internal sesuai prosedur, bukan diumbar ke publik,” tegas Bupati.
Pemkab Bolmong berharap langkah tegas ini menjadi peringatan penting bagi seluruh ASN agar pelayanan publik, khususnya di sektor kesehatan, semakin profesional dan dapat dipercaya masyarakat.
Peliput : Dayat Gumalangit