spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBatamTiga Anak Jadi Korban, Guru Ngaji di Batam Ditangkap

Tiga Anak Jadi Korban, Guru Ngaji di Batam Ditangkap

DetailNews.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung menangkap seorang pria berinisial AM (55), seorang guru mengaji yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur di Kavling Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, KH (10), menceritakan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya kepada orang tua. Ia mengaku mendapat kekerasan seksual berupa perabaan dan tindakan tak pantas lainnya dari pelaku.

Merespons cerita tersebut, orang tua korban kemudian menanyakan hal serupa kepada dua anak lainnya, yakni SA (10) dan SI (8), yang juga merupakan santri di tempat mengaji yang sama. Keduanya mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku.

Mendapat laporan, tim Opsnal Polsek Sagulung yang dipimpin Aipda Sandro RP bergerak cepat. AM berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat malam (26/09/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, dan langsung dibawa ke Mapolsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menangani kasus ini secara profesional.

“Polsek Sagulung berkomitmen menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara profesional. Terduga pelaku sudah kami amankan dan kini sedang dalam proses pemeriksaan lanjutan,” ujar Iptu Anwar.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk memastikan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum terhadap ketiga korban.

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 81 ayat (3), UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.

“Silakan gunakan Call Center 110 atau aplikasi Polisi Super Apps. Kami siap merespons cepat karena keamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan penting bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan anak-anak mereka, serta menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.*

Peliput : Andrew

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisment -spot_imgspot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments