DetailNews.id – Sebuah mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dengan nomor polisi BP 7080 C diduga menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sudah mati atau belum diperpanjang. Kejadian ini terjadi pada Selasa (30/09/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu ruas jalan di Batam, dan langsung menuai sorotan warga.
Mobil tersebut merupakan kendaraan dinas yang digunakan untuk mengangkut tahanan. Namun, fakta bahwa TNKB-nya tidak lagi berlaku menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan lembaga penegak hukum terhadap aturan lalu lintas.
“Kalau masyarakat biasa bisa ditilang karena plat mati, seharusnya kendaraan dinas juga patuh aturan. Apalagi ini mobil tahanan,” ujar seorang warga yang melintas dan menyaksikan langsung kendaraan tersebut.
Munculnya dugaan ini mengundang reaksi beragam dari masyarakat, yang menilai bahwa hal tersebut tidak hanya persoalan administratif semata, tetapi juga menyangkut keteladanan institusi negara dalam menegakkan hukum.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa aturan hanya berlaku untuk rakyat biasa, sementara institusi pemerintah bebas melanggar,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Batam terkait status plat nomor kendaraan tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan evaluasi atas kejadian ini agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan keteladanan dari lembaga negara, terutama dalam menjalankan aturan yang juga wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Peliput : Andrew